Bupati Halikinnor sebut 37 desa di Kotim rawan narkoba

id Bupati Halikinnor sebut 37 desa di Kotim rawan narkoba, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, bupati kotim, Halikinnor

Bupati Halikinnor sebut 37 desa di Kotim rawan narkoba

Bupati Kotim Halikinnor saat mendampingi Kepala BNN Marthinus Hukom meninjau bakal kantor BNNK Kotim, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor mengungkapkan bahwa ada 37 desa maupun kelurahan di wilayah setempat yang masuk kategori rawan narkoba.

“Berdasarkan pemetaan daerah rawan narkoba pada 2023 lalu, tercatat 37 desa/kelurahan di Kotim yang rawan narkoba. Fakta ini sangat memprihatinkan saya, baik sebagai pemimpin daerah maupun sebagai seorang ayah,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat.

Daerah-daerah di Kotim yang masuk dalam kategori rawan narkoba pada 2023 terbagi atas tiga kategori, yakni kategori waspada sebanyak 27 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan, kategori siaga sebanyak lima desa/kelurahan tersebar di tiga kecamatan dan kategori bahaya sebanyak lima desa/kelurahan yang terbagi di dua kecamatan.

Kendati demikian, ia tak menyebutkan secara detail nama-nama desa/kelurahan dan kecamatan yang dimaksud. Adapun, di Kotim terdapat 17 kecamatan dengan 168 desa dan 17 kelurahan, dengan jumlah penduduk 433.679 jiwa pada tahun 2023.

Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kotim termasuk salah satu dari tiga daerah paling rawan penyebaran narkotika di provinsi tersebut.

Sementara, data dari Polres Kotim menunjukkan peningkatan kasus narkoba dari tahun ke tahun. Pada, 2022 tercatat ada 148 kasus narkoba, sedangkan pada 2023 tercatat 188. Adapun, dari Januari hingga Juli 2024 sudah terdapat 107 kasus dengan 117 tersangka.

“Pemkab Kotim berkomitmen dan bertekad kuat untuk melawan narkoba, namun hal ini tentunya perlu dukungan, bukan hanya dari aparat penegak hukum tapi juga seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus narkoba di Kotim meningkat cukup pesat. Di antaranya, karena Kotim merupakan wilayah terbuka yang bisa diakses melalui jalur darat, laut maupun udara.

Baca juga: Kepala BNN sebut Kotim masuk prioritas pembentukan BNNK

Kotim memiliki pelabuhan dan bandara, serta merupakan daerah perkebunan dan pertambangan dengan akses terbuka terhadap keluar masuknya pendatang. Selain itu, karakteristik masyarakat yang majemuk dan heterogen menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah peredaran gelap narkotika.

Dalam upaya memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Pemkab Kotim telah melakukan sejumlah program pencegahan dan pemberantasan. Seperti, penerbitan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pembentukan tim terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai keputusan bupati. Pembentukan Tim Satgas P4GN di masing-masing satuan organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan perusahaan.

Penetapan desa/kelurahan bersih narkoba (Bersinar) di setiap kecamatan, serta penetapan tiga sekolah Bersinar dan tiga perusahaan perkebunan Bersinar di Kotim pada 2024.
“Selain itu, kami telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, ASN, serta melakukan tes urine,” imbuhnya.

Namun, dengan permasalahan narkoba sangat kompleks, menurutnya Kotim membutuhkan lembaga yang lebih besar untuk membantu melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Lembaga yang dimaksud adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Selama ini, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya agar pembentukan BNNK Kotim dapat terealisasi.

Salah satunya dengan menghibahkan tanah dan gedung sebagai kantor BNNK Kotim, serta mengalokasikan dana hibah setiap tahunnya, termasuk Rp1 miliar pada 2024. Namun adanya moratorium pembentukan organisasi vertikal dari Kemenpan RB masih menjadi hambatan.

Kendati demikian, dengan adanya kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom ke Bumi Habaring Hurung baru-baru ini diharapkan menjadi pertanda bahwa cita-cita memiliki BNNK Kotim dapat segera terwujud.

“Kami berharap moratorium pembentukan organisasi vertikal dapat dicabut sehingga BNNK dapat segera berdiri di Kotim. Upaya ini adalah untuk kemajuan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” demikian Halikinnor

Baca juga: Kepala BNN salut komitmen Pemkab Kotim perangi narkoba

Baca juga: Bupati pastikan kesiapan bakal kantor BNNK Kotim

Baca juga: Bupati Kotim serahkan bantuan Rp130 juta untuk pembangunan Masjid Al Hijrah