Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid berharap sekaligus meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah setempat, dapat turut berkomitmen dalam memberantas mafia tanah, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Komitmen ini sangat luar biasa, sehingga dalam pelaksanaannya harus mendapat tindak lanjut dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait di tingkat daerah, tentu dengan kerja sama semua pihak akan mempersempit ruang gerak mafia tanah," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dirinya menjelaskan, bahwa pemerintah daerah harus dapat membuat kebijakan yang memaksimalkan pelaksanaan kebijakan pemberantasan mafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN. Apalagi keberadaan mafia tanah sangat merugikan karena menyebabkan tidak terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ataupun kegiatan investasi, sehingga tidak jarang hal tersebut memicu sengketa.
"Kadang-kadang ada ditemukan sertifikat palsu tidak jelas asal-usulnya, kemudian ada yang berani asal caplok tanah orang lain, banyak batas tanah yang dibuat tidak jelas. Masalah seperti ini bukan hanya tidak ada kepastian hukum, tapi bisa memicu konflik," kata Achmad Rasyid.
Meski praktik mafia tanah di Kalteng masih tergolong kurang dibandingkan provinsi tetangga, namun Rasyid menegaskan masalah seperti ini jangan dipandang seberapa besar kasusnya, akan tetapi harus dilihat dari sisi dampak yang ditimbulkan.
Baca juga: Legislator Kalteng minta empat Pj Bupati baru lebih optimal sukseskan pilkada
Oleh sebab itu, yang menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tersebut harus direspon serius, ketika di tingkat pusat kementerian memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, maka di tingkat daerah pun diharapkan demikian agar ada kolaborasi antar lembaga untuk memberantas mafia tanah.
"Di satu sisi ATR di Kalteng gencarkan juga sosialisasi kepada masyarakat untuk sertifikasi tanah, bagaimana prosesnya dan apa pentingnya sertifikat dan upaya menghindari praktik mafia tanah," kata Legislator Kalteng ini.
Politisi partai Gerindra itu pun menilai bahwa bahwa selama ini adanya oknum mafia tanah sangat berdampak besar terhadap keberlangsungan hidup masyarakat. Bahkan tak sedikit masyarakat akar rumput yang terpaksa kehilangan tanahnya akibat diserobot oleh oknum-oknum mafia tanah yang ada di Kalimantan Tengah.
"Untuk itu kami harap keseriusan dari pemerintah dalam turut berkomitmen untuk memberantas, agar masyarakat kita bisa benar-benar mendapatkan hak nya atas tanah-tanah tersebut," demikian Abdul Rasyid.
Baca juga: Legislator Kalteng minta program pertanian lebih diperbanyak
Baca juga: DPRD Kalteng minta MTQ KORPRI momen semakin tingkatkan kinerja ASN
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemerintah waspada dampak buruk kemarau
Berita Terkait
Cegah terjadi kendala, KPU Bartim gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 16:13 Wib
KPU Kapuas gelar rakor persiapan pendistribusian logistik Pilkada serentak 2024
Kamis, 21 November 2024 13:54 Wib
KPU Kalteng: Batas pengurusan pindah memilih 20 Nov 2024 pukul 23.59 WIB
Rabu, 20 November 2024 16:47 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta maksimalkan pajak walet
Rabu, 20 November 2024 15:07 Wib
Legislator nilai kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan masih rendah
Rabu, 20 November 2024 11:39 Wib
Komisi C DPRD bersama DLH monitoring terkait permasalahan limbah
Rabu, 20 November 2024 9:05 Wib
Strategi penyelesaian persoalan daerah jadi tema di debat kedua Pilkada Mura
Selasa, 19 November 2024 17:24 Wib
APBD tahun 2025 Palangka Raya segera ditetapkan
Selasa, 19 November 2024 17:06 Wib