DPRD Kobar diharapkan optimal jalankan tugas

id DPRD Kobar diharapkan optimal jalankan tugas, kalteng, kobar, kotawaringin barat, dprd kobar

DPRD Kobar diharapkan optimal jalankan tugas

Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji 30 anggota DPRD periode 2024-2029, Senin (19/8/2024). ANTARA/Safitri RA

Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Budi Santosa berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029 yang baru dilantik dapat optimal dalam menjalankan tugas, khususnya terkait tiga fungsi sesuai undang-undang yang telah ditetapkan.

"Saya mengajak anggota DPRD Kabupaten Kobar yang baru saja dilantik untuk menjalankan tiga fungsinya sesuai dengan pasal 96 undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Selasa.

Budi mengatakan, fungsi pembentukan perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama sama dengan kepala daerah.

"Peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah," ucapnya.

Tidak hanya itu, pelayanan publik harus menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak -banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Baca juga: Pemkab Kobar siapkan kafilah terbaik di MTQH Kalteng

Dia menyampaikan, untuk fungsi anggaran DPRD berkomitmen untuk menepatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Diharapkan DPRD dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat," ujarnya.

Selain itu, untuk fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum.

"Dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki 3 hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, penggunaan ketiga hak tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas," ucapnya.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat saat membacakan pidato sambutan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 30 anggota DPRD Kabupaten Kobar.

Baca juga: Resmi dilantik, Siti Mukaromah Ketua DPRD Kobar sementara

Baca juga: Pj Bupati minta jaga semangat perjuangan bangsa di Kobar

Baca juga: Pj Bupati resmi kukuhkan 70 pelajar Kobar terpilih jadi paskibraka