Otorita IKN buka 600 lowongan CPNS 2024

id Otorita IKN,Otorita IKN buka 600 lowongan CPNS 2024,lowongan CPNS 2024

Otorita IKN buka 600 lowongan CPNS 2024

Istana Negara dan Istana Garuda di IKN. ANTARA/HO-PTPP.

Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah membuka 600 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Formasi itu dibuka untuk berbagai jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S2, dengan berbagai kebutuhan alokasi yaitu umum dan khusus yang terdiri dari putra/putri Kalimantan, cumlaude dan disabilitas, berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-1/OIKN.1/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara TA 2024.

Bagi Anda yang ingin melamar CPNS di OIKN berikut ini, link, jumlah formasi dan penempatan beserta tahapan seleksinya.

Link pendaftaran dan pengumuman terkait seleksi CPNS di Otorita IKN 2024

1. Link Pendaftaran CPNS di OIKN untuk tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pengumuman seleksi dan surat pernyataan data diri pelamar OIKN TA 2024 https://ikn.go.id/storage/news/20240820-peng.001-seleksi-pengadaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-otorita-ibu-kota-nusantara-tahun-anggaran-2024.pdf

Jumlah formasi dan penempatannya, di antaranya :

1. Administrator database kependudukan ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.

2. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama
  • Jumlah formasi : 1 (umum) dan 1 (putra/putri Kalimantan)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
 

3. Analis akuakultur ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

4. Analis data ilmiah ahli pertama
  • Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.

5. Analis hukum ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (cumlaude) dan 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.

6. Analis kebencanaan ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

7. Analis kebijakan ahli pertama
  • Jumlah formasi : 1 (cumlaude), 5 (putra/putri Kalimantan), 6 (disabilitas) dan 93 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.

8. Analis ketahanan pangan ahli pertama
  • Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

9. Analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi ahli pertama
  • Jumlah formasi : 3 (cumlaude) dan 5 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.

10. Analis pengelolaan keuangan APBN ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (cumlaude) dan 11 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidan Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
11. Analis pengembangan kompetensi ASN ahli pertama
  • Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
12. Analis prasarana dan sarana pertanian ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

13. Analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama
  • Jumlah formasi : 1 (cumlaude) dan 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.

14. Arsiparis ahli pertama
  • Jumlah formasi : 1 (disabilitas) dan 22 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dan Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.

15. Arsiparis terampil
  • Jumlah formasi : 5 (disabilitas) dan 25 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
16. Asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama
 
  • Jumlah formasi : 1 (disabilitas)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara.
17. Auditor ahli pertama
  • Jumlah formasi : 6 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
18. Auditor terampil
  • Jumlah formasi : 1 (putra/putri Kalimantan) dan 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan.
19. Manggala informatika ahli pertama
  • Jumlah formasi : 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
20. Operator sistem informasi administrasi kependudukan terampil
  • Jumlah formasi : 2 (putra/putri Kalimantan) dan 6 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
21. Pamong budaya ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
22. Pamong budaya terampil
  • Jumlah formasi : 1 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
23. Pekerja sosial ahli pertama
  • Jumlah formasi : 5 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
24. Pemadam kebakaran pemula
  • Jumlah formasi : 1 (putra/putri Kalimantan) dan 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat.
25. Pembina industri ahli pertama
  • Jumlah formasi : 11 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
26. Pembina jasa konstruksi ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
27. Pembina mutu hasil kelautan dan perikanan ahli pertama
  • Jumlah formasi : 2 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara dan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
28. Penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli pertama
  • Jumlah formasi : 16 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
29. Penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama
  • Jumlah formasi : 8 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi.
30. Penata kelola penanaman modal ahli pertama
  • Jumlah formasi : 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
31. Teknisi akuakultur pemula
  • Jumlah formasi : 1 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
32. Teknisi akuakultur terampil
  • Jumlah formasi : 3 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
33. Teknisi penelitian dan perekayasaan terampil
  • Jumlah formasi : 1 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital.
34. Teknisi perkebunrayaan pemula
  • Jumlah formasi : 1 (umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.
35. Teknisi perkebunrayaan terampil
  • Jumlah formasi : 5 ( umum)
  • Penempatan : Otorita Ibu Kota Nusantara, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

1. Seleksi administrasi
  • Kelulusan Seleksi Administrasi harus sesuai dengan administrasi pada dokumen pelamaran yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
  • Kelulusan Seleksi Administrasi akan diumumkan pada akun pelamar masing-masing dan diinformasikan melalui laman https://www.ikn.go.id/en/karier.
  • Bagi pelamar yang keberatan terhadap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dapat mengajukan Sanggahan pada jadwal yang telah ditentukan.
  • Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar sesuai ketentuan
  • Peserta yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi, wajib mencetak Kartu Peserta Ujian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
 
  • SKD diikuti oleh pelamar yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat (MS) pada tahapan Seleksi Administrasi.
  • SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
  • SKD dilaksanakan di masing-masing tempat pelaksanaan tes yang ditentukan berdasarkan lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
  • Pelamar dapat melihat informasi tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://www.ikn.go.id/karier
  • Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan KTP Asli yang masih berlaku/Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/ Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh Pejabat Berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di Luar Negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada Nilai Ambang Batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
  • Hasil SKD akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) tersebut.

(2) Pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

(3) Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
SKB terdiri atas:

(1) SKB dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.

(2) SKB Tambahan berupa Wawancara yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference.

(3) Pelamar dinyatakan gugur apabila tidak mengikuti tahapan SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN maupun SKB Tambahan (Wawancara).

(4) Pelaksanaan seleksi SKB Computer Assisted Test (CAT) BKN dan SKB Tambahan (Wawancara) akan diumumkan pada laman https://www.ikn.go.id/karier .