Penjabat Bupati Pulang Pisau ajak masyarakat manfaatkan layanan V-TAX dan jejak daerah
Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani mengajak masyarakat memanfaatkan sistem informasi pajak daerah V-TAX dan layanan jejak daerah dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Peresmian inovasi ini sebagai upaya untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, pemerintah daerah juga perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Nunu Andriani, dirinya berharap layanan sistem informasi pajak daerah V-TAX dan layanan jejak daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Pendapatan daerah ini diperlukan untuk membiayai pembangunan di kabupaten setempat dan menekan jumlah piutang pajak daerah.
“Implementasi sistem informasi pajak daerah V-TAX dan layanan jejak daerah ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Baca juga: Polres Pulang Pisau beri pengawalan pasangan bakal calon kepala daerah
Nunu Andriani mengungkapkan kedua layanan ini mendapat dukungan dan partisipasi pihak Perbankan, BPN, Kantor Pos, camat, lurah dan kepala desa serta seluruh pihak lain.
Saat ini perkembangan teknologi ke arah serba digital semakin pesat, secara umum masyarakat telah memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa lepas dari perangkat yang serba elektronik. Teknologi menjadi alat yang mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mempermudah melakukan tugas dan pekerjaan, juga di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dirinya juga berharap layanan sistem aplikasi jemput pajak V-TAX dan Jejak Daerah yang secara resmi diresmikan di aula Banama Tingang Launching dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui sistem ini, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus antri di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Baca juga: Idham Amur pastikan tidak ada keretakan internal PDIP Pulang Pisau
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau perkuat kualitas produk pangan masyarakat
Baca juga: FKUB deklarasi bersama komitmen jaga kerukunan dalam Pilkada Pulpis
“Peresmian inovasi ini sebagai upaya untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, pemerintah daerah juga perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Nunu Andriani, dirinya berharap layanan sistem informasi pajak daerah V-TAX dan layanan jejak daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Pendapatan daerah ini diperlukan untuk membiayai pembangunan di kabupaten setempat dan menekan jumlah piutang pajak daerah.
“Implementasi sistem informasi pajak daerah V-TAX dan layanan jejak daerah ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ucapnya.
Baca juga: Polres Pulang Pisau beri pengawalan pasangan bakal calon kepala daerah
Nunu Andriani mengungkapkan kedua layanan ini mendapat dukungan dan partisipasi pihak Perbankan, BPN, Kantor Pos, camat, lurah dan kepala desa serta seluruh pihak lain.
Saat ini perkembangan teknologi ke arah serba digital semakin pesat, secara umum masyarakat telah memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa lepas dari perangkat yang serba elektronik. Teknologi menjadi alat yang mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mempermudah melakukan tugas dan pekerjaan, juga di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dirinya juga berharap layanan sistem aplikasi jemput pajak V-TAX dan Jejak Daerah yang secara resmi diresmikan di aula Banama Tingang Launching dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui sistem ini, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa harus antri di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Baca juga: Idham Amur pastikan tidak ada keretakan internal PDIP Pulang Pisau
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau perkuat kualitas produk pangan masyarakat
Baca juga: FKUB deklarasi bersama komitmen jaga kerukunan dalam Pilkada Pulpis