DPMD Kapuas bahas implementasi penataan ruang desa partisipatif

id DPMD Kapuas bahas implementasi penataan ruang desa partisipatif, kalteng, Kapuas, desa

DPMD Kapuas bahas implementasi penataan ruang desa partisipatif

Jajaran DPMD kabupaten Kapuas, melakukan foto bersama dengan peserta Focus Grub Discussion (FGD) implementasi penataan ruang desa partisipatif di aula DPMD Kabupaten Kapuas, Selasa (10/9/2024). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) implementasi penataan ruang desa partisipatif di aula DPMD setempat.

“FGD pada hari ini merupakan salah satu strategi untuk menyamakan persepsi kita tentang pentingnya tata ruang desa yang partisipatif,” kata Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Chandra, usai kegiatan, Selasa.

Perlunya tata ruang di setiap desa di Indonesia agar terwujudnya ruang desa yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Semakin teratur dan terarah ruang suatu desa maka semakin meningkat pula kualitas kehidupan masyarakat desanya.

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi, agar rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam pembangunan ruang wilayahnya.

“Hal ini dipertegas dalam Undang-undang (UU) nomor 26 tahun 2007 dan UU nomor 6 tahun 2014. Setiap produk rencana tata ruang memuat indikasi program pembangunan hingga 20 tahun ke depan, termasuk produk rencana tata ruang desa (RTR Desa),” katanya.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas ingatkan pentingnya akreditasi perpustakaan sekolah

Chandra menjelaskan, rencana program pembangunan ini dibagi menjadi rencana jangka pendek, jangka menengah dan rencana jangka panjang. Semua kebutuhan dan keinginan masyarakat yang telah dianalisa dituangkan ke dalam indikasi program pembangunan. Program pembangunan disusun sesuai dengan skala prioritas.

Desa yang telah memiliki RTR Desa akan lebih mudah dalam penyusunan APBDes partisipatif, karena semua kebutuhan dan keinginan masyarakat sudah tertuang dalam indikasi programnya.

“Ini berarti APBDes partisipatif akan merujuk pada RTR Desa, karena setiap tahapan penyusunan RTR Desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelasnya.

Chandra menambahkan, salah satu kendala adalah pihak kabupaten belum membuat rambu-rambu/ pedoman bagi desa di kabupaten setempat dalam penyusunan tata ruang desanya, yaitu dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub).

“Hal ini merupakan salah satu agenda pada hari ini untuk membahas draf peraturan bupati Kapuas tentang pedoman penyusunan tata ruang desa,” demikian Chandra.

Sementara dalam rapat FGD ini, peserta yang hadir di antaranya sejumlah kepala desa, camat, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kapuas, serta instansi terkait lainnya.

Baca juga: Legislator Kapuas dukung pembangunan Mal Pelayanan Publik

Baca juga: Pemerintah desa di Kapuas didorong optimalkan penerapan Siskeudes

Baca juga: Pemkab Kapuas evaluasi kinerja OPD untuk tingkatkan pelayanan publik