DPRD Barut tunda rapat APBD Perubahan 2024 karena tak memenuhi kuorum
Muara Teweh (ANTARA) - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap raperda tentang APBD Perubahan 2024 dan pendapat akhir fraksi terhadap raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) setempat 2025-2025 ditunda, karena tidak memenuhi kuorum.
“Rapat paripurna terpaksa di tunda meski kita sudah menunggu selama satu jam dan dijadwalkan kembali pada Senin depan,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Rabu.
Rapat paripurna DPRD ini tidak memenuhi kuorum dan diskor selama 1 jam, namun setelah menunggu 1 jam rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan.
Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 13 orang anggota, satu anggota izin, satu anggota perjalanan dinas dan 10 anggota lainnya tanpa keterangan.
Adapun ke-10 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah (Fraksi Aspirasi Rakyat).
Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
“Mengingat tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara ini ditunda,” kata Mery Rukaini.
Baca juga: Kunjungan warga Barito Utara ke posyandu masih rendah
Baca juga: Pemkab Barito Utara koordinasi BKN persiapan seleksi CPNS
Baca juga: Pemkab Barut konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RTRW
Baca juga: Pemkab Barut resmikan Jangkang Baru sebagai Desa Bersinar
“Rapat paripurna terpaksa di tunda meski kita sudah menunggu selama satu jam dan dijadwalkan kembali pada Senin depan,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Rabu.
Rapat paripurna DPRD ini tidak memenuhi kuorum dan diskor selama 1 jam, namun setelah menunggu 1 jam rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan.
Dari 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir 13 orang anggota, satu anggota izin, satu anggota perjalanan dinas dan 10 anggota lainnya tanpa keterangan.
Adapun ke-10 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu Parmana Setiawan, Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah (Fraksi Aspirasi Rakyat).
Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
“Mengingat tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Barito Utara ini ditunda,” kata Mery Rukaini.
Baca juga: Kunjungan warga Barito Utara ke posyandu masih rendah
Baca juga: Pemkab Barito Utara koordinasi BKN persiapan seleksi CPNS
Baca juga: Pemkab Barut konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RTRW
Baca juga: Pemkab Barut resmikan Jangkang Baru sebagai Desa Bersinar