Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meresmikan Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat menjadi Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Penetapan dan peresmian Desa Jangkang Baru sebagai Desa Bersinar ini dilaksanakan oleh Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Eveready Noor di Desa Jangkang Baru, Jumat.
Penetapan desa bersinar ini melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara yang telah melaksanakan acara peresmian dan penetapan Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba) di Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat.
Menurut dia, saat ini penyalahgunaan narkoba telah merambah di seluruh pelosok desa dan kelurahan tidak hanya di perkotaan bahkan kecenderungannya sebagian besar penyalahgunaan narkoba justru terjadi di desa dan kelurahan, baik masyarakat sendiri maupun aparat desa tidak luput dari permasalahan narkoba.
"Para pekerja yang berada di desa seperti nelayan, pekerja tambang, pekerja kelapa sawit, ibu rumah tangga, para pemuda, pelajar, juga rentan akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya.
Menurutnya desa dan kelurahan yang berada di wilayah penyangga kota seperti di Desa Jangkang Baru ini bisa menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba, selain itu adanya program pemerintah yang fokus pada kesejahteraan masyarakat desa sehingga berdampak pada perekonomian desa yang kian meningkat, kini menjadikan desa dan kelurahan sebagai potensi bisnis baru bagi para bandar narkoba.
Maka kata dia diperlukan ketahanan yang kuat dari desa untuk menanggulangi permasalahan narkoba. Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang sekretariatnya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara dan instansi lain sebagai anggota termasuk unsur kepolisian, tim terpadu P4GN-PN berinisiatif menjadikan Desa Jangkang Baru sebagai Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba)
“Memerangi narkoba tidak hanya tugas tim terpadu P4GN-PN, tetapi semua pihak harus saling membantu dalam melawan kejahatan narkoba. Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden RI melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN-PN tahun 2020-2024,” kata dia.
Kabupaten Barito Utara yang terdiri dari 93 desa dan 10 kelurahan dan terbagi menjadi sembilan kecamatan, dengan data tersebut apa bila semua masyarakat dan pemerintah daerah, pemerintah desa atau kelurahan ikut bergerak dan terlibat dalam melakukan upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diyakini akan mampu menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan mewujudkan Barito Utara yang bersih dari narkoba (Batara Bersinar).
“Kami berharap dengan peresmian/penetapan Desa Bersinar (Bersih Dari Narkoba) di Desa Jangkang Baru ini akan menjadi role model percontohan bagi sebelas desa lain yang ada di Kecamatan Lahei Barat dapat menyusul sebagai desa bersinar selanjutnya,” ucapnya.
Dia juga meminta agar warga masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan dampaknya melalui program-program edukasi yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda di daerah ini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Utara Rayadi mengatakan bahwa narkoba adalah salah satu bentuk penyakit di tengah masyarakat yang sangat berbahaya, dimana sebaran penyalahgunaannya sudah sampai ke desa-desa.
“Oleh karena itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk berkomitmen, mengerahkan segenap daya dan kemampuan kita, serta sungguh-sungguh dalam upaya mencegah dan menanganinya,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah melakukan berbagai strategi yang salah satunya adalah dengan membentuk program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) ini.
Dalam program Desa Bersinar ini ada upaya penting yang merupakan pokok dari program tersebut yaitu program kerja upaya pencegahan, kemudian mendukung yang berwenang untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Program ini didukung Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN).
“Upaya P4GN-PN ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dari dampak buruk peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya ditingkat kelurahan dan desa di daerah ini,” kata Rayadi.