DPKUKMP Palangka Raya dampingi pelaku usaha input Aplikasi OSS-RBA
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mendampingi pelaku usaha di daerah itu menginput Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Luis Eveli di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pendampingan penginputan menggunakan Aplikasi (OSS-RBA) tersebut peruntukannya bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang di 2024 ini.
"Kegiatan pendampingan pelaku usaha pengisian air minum isi ulang ini selama dua hari yakni dari 9-10 Oktober 2024 di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya," kata Luis Eveli.
Ia mengatakan, semoga dengan adanya pendampingan OSS RBA tersebut sebagai sistem yang diharapkan akan menjadi sistem tunggal perizinan berusaha merupakan pintu gerbang transformasi ekonomi Indonesia.
Langkah ini memastikan agar implementasinya berjalan sesuai harapan merupakan faktor kunci kemajuan ekonomi ke depan. Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan bagi pengusaha melalui sistem ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Kejati kolaborasi penanganan stunting
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh Izin Usaha Industri Depot Air Minum Isi Ulang bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Palangka Raya," bebernya.
Di lokasi yang sama, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan, pendampingan penginputan Aplikasi OSS-RBA untuk pelaku usaha depot air minum isi ulang 2024, pelaku usahanya berjumlah 45 dan mengikuti dua sesi.
"Di sesi hari pertama sebanyak 15 orang pelaku usaha dan hari kedua sebanyak 30 orang pelaku usaha, serta undangan lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Nomor 188.45/23/2024 Tanggal 2 Januari 2024.
Selain itu Surat Undangan Kota Palangka Raya, Nomor : 750/902/DPKUKMP-BID.IV/X/2024, tanggal 03 Oktober 2024 perihal Undangan Pendampingan Penginputan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Tahun 2024.
"Dasar aturannya dan langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk masyarakat," demikian Samsul Rizal.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gelar asistensi untuk selesaikan disparitas data ASN
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta tambah fasilitas pemadam kebakaran
Baca juga: Bawaslu diminta tegas awasi pelaksanaan pilkada di Palangka Raya
Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya Luis Eveli di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pendampingan penginputan menggunakan Aplikasi (OSS-RBA) tersebut peruntukannya bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang di 2024 ini.
"Kegiatan pendampingan pelaku usaha pengisian air minum isi ulang ini selama dua hari yakni dari 9-10 Oktober 2024 di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya," kata Luis Eveli.
Ia mengatakan, semoga dengan adanya pendampingan OSS RBA tersebut sebagai sistem yang diharapkan akan menjadi sistem tunggal perizinan berusaha merupakan pintu gerbang transformasi ekonomi Indonesia.
Langkah ini memastikan agar implementasinya berjalan sesuai harapan merupakan faktor kunci kemajuan ekonomi ke depan. Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan bagi pengusaha melalui sistem ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya-Kejati kolaborasi penanganan stunting
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh Izin Usaha Industri Depot Air Minum Isi Ulang bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Palangka Raya," bebernya.
Di lokasi yang sama, Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menjelaskan, pendampingan penginputan Aplikasi OSS-RBA untuk pelaku usaha depot air minum isi ulang 2024, pelaku usahanya berjumlah 45 dan mengikuti dua sesi.
"Di sesi hari pertama sebanyak 15 orang pelaku usaha dan hari kedua sebanyak 30 orang pelaku usaha, serta undangan lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Nomor 188.45/23/2024 Tanggal 2 Januari 2024.
Selain itu Surat Undangan Kota Palangka Raya, Nomor : 750/902/DPKUKMP-BID.IV/X/2024, tanggal 03 Oktober 2024 perihal Undangan Pendampingan Penginputan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Tahun 2024.
"Dasar aturannya dan langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk masyarakat," demikian Samsul Rizal.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya gelar asistensi untuk selesaikan disparitas data ASN
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta tambah fasilitas pemadam kebakaran
Baca juga: Bawaslu diminta tegas awasi pelaksanaan pilkada di Palangka Raya