72 guru di Kotim ikuti uji kompetensi kenaikan pangkat

id 72 guru di Kotim ikuti uji kompetensi kenaikan pangkat, kalteng, disdik kotim, pendidikan, irfansyah, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

72 guru di Kotim ikuti uji kompetensi kenaikan pangkat

Puluhan guru di Kotim mengikuti uji kompetensi kenaikan pangkat secara online di SMPN 1 Sampit, Senin (4/11/2024). ANTARA/HO-Disdik Kotim.

Sampit (ANTARA) - Sebanyak 72 guru di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) secara daring atau online yang dilaksanakan di laboratorium komputer SMPN 1 Sampit.

“Uji kompetensi ini merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan guru, jadi sekarang ada aturan baru bahwa untuk naik pangkat guru harus lulus uji kompetensi,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu.

Ia melanjutkan, UKKJ ini digelar melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kotim. Sebanyak 72 guru yang mengikuti ujian ini terbagi dalam dua tingkatan, yakni Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda sebanyak 50 orang dan Guru Ahli Muda ke Ahli Madya sebanyak 22 orang.

Para guru tersebut merupakan tenaga kependidikan di SD dan SMP yang tersebar di Kotim dan telah mencapai Pangkat III/B dan Pangkat III/D. Materi soal pada uji kompetensi ini langsung dari kementerian, adapun hasilnya diumumkan melalui aplikasi SIMPKB.

Irfansyah menyebutkan, uji kompetensi berbasis daring ini hanya salah satu syarat untuk kenaikan pangkat. Selain itu, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi peserta.

Persyaratan tersebut adalah, menduduki pangkat tertinggi di setiap jenjang jabatan fungsional (JF), menandatangani pakta integritas, memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu, berstatus PNS golongan III/C sampai IV/B, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV).

“Serta, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF Guru yang akan diduduki paling kurang 2 tahun,” imbuhnya.

Adanya berbagai persyaratan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru, sehingga para tenaga kependidikan tersebut terus mengasah kemampuan dan memperbaharui pengetahuan dalam bidang masing-masing.

Terlebih seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, maka dunia pendidikan pun dituntut untuk bisa beradaptasi dan berkembang dengan semakin dinamis.

Melalui uji kompetensi ini diharapkan mendorong para guru untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas diri di samping untuk peningkatan karir.

“Harapan saya kedepannya, semoga dengan uji kompetensi ini guru-guru bisa naik pangkat dan bisa lebih semangat lagi dalam mengajar,” demikian Irfansyah.