Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan sebanyak lima belas tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah setempat.
"Kelima belas tersangka tersebut diantaranya sepuluh orang laki-laki dan lima orang perempuan," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Prio Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.
Dia mengatakan, diamankan para tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dari Maret hingga Mei 2025, dengan jumlah sebanyak 13 laporan.
Baca juga: Polisi amankan pelaku pemalsuan gelang tiket kapal di Kobar
Theodorus mengungkapkan, para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari luar wilayah hukum Polres Kobar, diantaranya di wilayah Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah) dan Surabaya (Jawa Timur).
"Barang haram tersebut kemudian di jual atau di edarkan secara eceran dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp100 ribu hingga Rp1 satu juta per paket nya," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, serta telah di tetapkan sebagai barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar berupa Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 217,72 gram.
Baca juga: Panen perdana jagung, PT GSDI dan Polres Kobar sinergi dukung swasembada pangan

Hal tersebut disampaikan nya saat dirinya memimpin secara langsung pelaksanaan Press release serta pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
"Untuk barang bukti yang dilakukan pemusnahan sebanyak 177,63 gram, sementara untuk yang 40,09 gram nya digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium," katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara serta paling lambat dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati.
Baca juga: Polres Kobar ringkus pelaku perusakan Kantor Desa Umpang
Baca juga: Polres Kobar dirikan pos pengamanan Lebaran