Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 10 motif batik khas yang ada wilayah setempat.
Penyerahan sertifikat ini langkah awal yang strategis dalam meningkatkan daya saing industri kreatif lokal, kata Kepala Disperindakop Kobar Alfan Khusnaini di Pangkalan Bun, Kamis.
"Termasuk juga mendorong batik khas Kobar bisa lebih dikenal dan dihargai secara nasional maupun internasional," ucapnya.
Menurut dirinya, HAKI bukan hanya soal pengakuan hukum, tapi juga tentang membangun identitas dan kebanggaan daerah. Untuk itu, penyerahan sertifikat tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat, dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hasil cipta dan warisan budaya lokal.
"Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pendaftaran dan sertifikasi HAKI terhadap 10 motif batik khas Kobar," ucapnya.
Baca juga: Dishub Kobar ajak pelaku usaha pelayaran bersinergi atasi berbagai kendala terkait pelayaran
Dia menyebut, pendaftaran HAKI merupakan bentuk perlindungan terhadap potensi pencurian ide atau klaim sepihak atas karya budaya. Untuk itu, diharapkan para pelaku UMKM dan perajin lainnya di kobar, untuk aktif mendaftarkan produk dan karya mereka agar mendapatkan pengakuan yang sah.
Alfan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat komitmen untuk terus berupaya dalam mendukung perlindungan dan pengembangan industri kreatif berbasis potensi lokal.
"Terpenting lagi menciptakan ekosistem usaha yang lebih kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat," demikian Alfan Kusnaini.
Baca juga: DP3AP2KB Kobar perkuat pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas
Baca juga: Perkuat komitmen, Wabup Kobar hadiri rakor percepatan penanganan stunting
Baca juga: Dishub Kobar tertibkan angkutan ODOL dan area bongkar muat barang