DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan pengawasan pasar

id DPRD Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Rimbun, pasar, ekonomi

DPRD Kotim minta pemkab tingkatkan pengawasan pasar

Ketua DPRD Kotim Rimbun minta Pemkab tingkatkan pengawasan pasar, Kamis (15/5/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan pasar atau pusat perbelanjaan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan.

“Kami mendapat informasi terkait adanya kepemilikan lapak di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) oleh orang pribadi, hal itu perlu ditelusuri karena pasar itu merupakan aset daerah dan pemerintah daerah harus menindak tegas itu,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.

Rimbun menyampaikan, beberapa waktu lalu ia bersama anggota DPRD Kotim Komisi II telah melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah pasar di Kota Sampit, salah satunya PPM yang merupakan pusat perbelanjaan terbesar di wilayah tersebut.

Khususnya di PPM terdapat banyak lapak kosong dan setelah menanyakan kepada pedagang setempat diketahui bahwa ada lapak yang dimiliki orang pribadi.

Menurutnya, hal tersebut jelas melanggar aturan sebab PPM merupakan aset Pemkab Kotim, termasuk lapak di dalamnya yang disewakan kepada pedagang dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Maka dari itu, kami minta pemerintah daerah untuk menelusuri siapa pemilik lapak tersebut dan menindak tegas. Jangan sampai kita yang menganggarkan atau membiayai operasional pasar itu, namun malah ada orang-orang tertentu yang menikmatinya,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Kotim siap tarik ekskavator yang tidak difungsikan di kecamatan

Disamping itu, Rimbun juga meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan informasi atau data mengenai pasar-pasar yang dikelola pemerintah daerah agar pihaknya juga bisa ikut mengawasi.

Ia menegaskan, bahwa DPRD juga memiliki hak pengawasan. Hak pengawasan ini merupakan salah satu fungsi utama DPRD untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, pengawasan secara intensif terhadap pasar juga diperlukan untuk mencegah kasus jual beli lapak pasar yang pernah terjadi beberapa tahun lalu kembali terulang.

Terlebih, jika lokasi lapak yang diperjualbelikan itu tidak seharusnya, seperti area parkir, yang justru akan merusak tatanan pasar dan mengganggu ketertiban, sebab akibatnya parkir kendaraan menjadi semrawut bahkan memakan badan jalan.

“Permasalahan pasar ini harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena ini menyangkut hajat orang banyak, baik itu pedagang maupun konsumen, termasuk daerah karena pasar juga merupakan sumber PAD kita, jadi bagaimana caranya agar ini bisa berjalan dengan baik,” demikian Rimbun.

Baca juga: Disambut antusias, Ary Dewar bertekad bawa NasDem masuk tiga besar

Baca juga: Wabup sebut Kotim berpotensi jalankan program sekolah rakyat

Baca juga: Calon haji tertua di Kotim berangkat di usia 94 tahun


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.