Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Program Desa Mandiri Peduli Gambut Area eks PLG Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai Tahun Anggaran 2020, kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.
“Benar, pada Kamis (22/5) kemarin, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kapuas,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas belum lama ini.
Dua tersangka yang terlibat kasus tipikor tersebut, diantaranya mantan Kepala Desa Mantangai Hilir, berinisial GB dan Ketua TIM Kerja Perlindungan dan Pengendalian Ekosistem Gambut (TK PPEG) Panunjung Tarung, berinisial MA.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Kapuas, karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana Program Desa Mandiri Peduli Gambut Area eks PLG dari Kementerian yang dikucurkan kurang lebih sebesar Rp1 miliar lebih.
Dana tersebut, lanjutnya, dikelola oleh Ketua TK PPEG Panunjung Tarung, MA, yang diduga melakukan mark up dan melakukan belanja barang fiktif, sehingga mengalami kerugian negara sebesar Rp551 juta.
“Untuk mantan kades sendiri, adanya keterlibatan dalam pengelolaan program tersebut, sehingga penyidik menetapkan tersangka,” jelasnya.
Dari hasil proses penyidikan, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi seperti dokumen program pelaksanaan tersebut, dan juga pengembalian uang sebesar Rp300 juta lebih.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Polisi menjeratnya dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus itu, walapun kasus tipikor sudah di limpahkan ke Kejari Kapuas,” demikian Rizki.