Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) turut melakukan pengawasan terhadap angkutan sumber daya alam (SDA) di jalur perlintasan provinsi, baik untuk hasil kebun, tambang, dan hutan.
"Ini sebagai tindak lanjut terhadap arahan Gubernur Agustiar Sabran, salah satunya di wilayah Kota Sampit," kata Kepala DLH Kalteng Joni Harta di Palangka Raya, Jumat.
Kegiatan pengawasan telah berlangsung pada Rabu (18/6) dengan titik fokus di Jalan Lingkar Selatan, Sampit. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata lalu lintas angkutan SDA, agar lebih tertib.
Selain itu sebagai upaya pemerintah provinsi untuk menekan ataupun meminimalkan kerusakan jalan, terutama yang disebabkan oleh angkutan perusahaan besar swasta melebihi batas maksimal tonase.
“Kami berupaya memastikan kegiatan pengangkutan hasil sumber daya alam di wilayah ini dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan," ujar Joni.
Baca juga: Disdik Kalteng komitmen ciptakan sekolah aman dan bebas kekerasan
Dia pun menjabarkan, penertiban ini tak hanya tentang tindakan hukum, namun juga langkah edukasi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha agar lebih patuh terhadap aturan.
Kepala Bidang Penataan DLH Kalteng Tarmidji menambahkan koordinasi lintas sektor telah dilakukan guna mendukung kelancaran kegiatan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan ini penting untuk menekan potensi kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lain," ujarnya.
DLH Kalteng bersama lintas sektor berupaya agar kegiatan pengangkutan yang dilakukan PBS berjalan lebih tertib, aman, dan selaras dengan prinsip pembangunan daerah berwawasan lingkungan.
Baca juga: Forum PTSP se-Kalteng dukung pengoptimalan hilirisasi dan industrialisasi
Baca juga: Sukseskan Zero ODOL, Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng gelar razia gabungan
Baca juga: Pemprov Kalteng gelar Dialog Huma Betang bersama generasi muda
DLH Kalteng turut awasi angkutan SDA di jalur lintas

Pengawasan angkutan yang melintas di jalan lingkar selatan Sampit, 17-19 Juni 2025. (ANTARA/HO-DLH Kalteng)