Logo Header Antaranews Kalteng

Disdukcapil Pulang Pisau targetkan 40 ribu anak miliki KIA

Senin, 30 Juni 2025 09:16 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, Sarjanadi. ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sarjanadi mengatakan pihaknya menargetkan pencetakan sebanyak 40 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak di kabupaten setempat berusia 0 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

“Kita sudah melakukan jemput bola beberapa bulan terakhir ke TK, PAUD, SD, SMP, MIN, MTs, serta SMA di delapan kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk mencetak KIA,” ujarnya Sarjanadi di Pulang Pisau, Minggu.

Sarjanadi mengungkapkan bahwa pencetakan KIA sudah menunjukkan peningkatan signifikan dan hingga saat ini. Sekitar 3.000 data sudah masuk dan 50 persennya telah selesai diproses dan dibagikan, sementara sisanya masih dalam tahap input dan pencetakan.

“Pada bulan Juni ini kita sudah mencetak 58 persen dari total target 40.000 anak. Dalam dua bulan terakhir yakni Mei dan Juni telah berhasil mencetak kurang lebih 12.000 lembar KIA,” jelas Sarjanadi.

Sarjanadi juga menegaskan pencapaian ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang saat itu baru mencapai 28 persen. Ia berharap pada akhir Juli 2025, persentase pencetakan KIA dapat menembus angka di atas 60 persen dan terus bertambah seiring waktu. KIA juga dikatakan sebagai dokumen resmi identitas anak yang memiliki berbagai manfaat.

“Dengan memiliki KIA, anak bisa mendapatkan haknya dalam bentuk bantuan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial lainnya,” tambahnya.

Menurut Sarjanadi, proses pembuatan KIA tergolong mudah. Orang tua cukup melampirkan dokumen seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Untuk anak usia 0–5 tahun, hanya diperlukan akta dan KK, sementara anak usia 5–17 tahun kurang satu hari harus disertai pas foto.

Baca juga: Lasqi Pulang Pisau tingkatkan syiar Islam melalui Festival Seni Qasidah

“Kalau lahirnya genap, latar belakang foto berwarna biru. Kalau ganjil, latarnya berwarna merah,” terangnya.

Ia juga menanggapi pertanyaan untuk anak yang belum memiliki akta kelahiran, Sarjanadi mengatakan Disdukcapil juga siap membantu proses pembuatan akta kelahiran terlebih dahulu, dengan syarat surat keterangan kelahiran dari puskesmas dan Kartu Keluarga.

“Jika datang langsung ke kantor Disdukcapil, paling lama sekitar satu jam sudah selesai, selama tidak terkendala jaringan. Tapi kalau jaringan terganggu, paling lambat bisa diambil sore atau besok harinya dan seluruh pelayanan yang diberikan gratis alias tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Sarjanadi menuturkan Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau. Mulai tahun ajaran baru 2025/2026, seluruh peserta didik diwajibkan melampirkan KIA dalam proses pendaftaran.

“Kami sangat berharap kesadaran orang tua bisa meningkat karena saat ini masih banyak yang menganggap KIA belum penting, padahal ini sangat diperlukan, termasuk saat bepergian dengan menggunakan pesawat,” tegasnya.

Sarjanadi mengimbau orang tua untuk segera menyerahkan data anak ke petugas kecamatan atau langsung ke kantor Dukcapil agar pencetakan KIA bisa segera dilakukan.

“Kita ingin memastikan seluruh anak di Pulang Pisau terlindungi dan memiliki identitas resmi sejak dini,” demikian Sarjanadi.

Baca juga: Bupati Pulpis ajak peringatan 1 Muharram momen membangun generasi religius

Baca juga: Hari jadi Pulang Pisau dimeriahkan Tari Mandau massal pecahkan rekor MURI

Baca juga: Wabup tegaskan Pulang Pisau perang total terhadap narkoba



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026