Kronologi OTT Sumut: Awal dari transaksi Rp2miliar hingga penetapan 5 tersangka

id Kronologi OTT Sumut,Dinas PUPR Sumut,KPK,Budi Prasetyo,Topan Obaja Putra Ginting,Heliyanto,Kalteng

Kronologi OTT Sumut: Awal dari transaksi Rp2miliar hingga penetapan 5 tersangka

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang menangkap lima orang sebagai tersangka, bermula dari informasi pencairan dana.

“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana ya, sekitar Rp2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan dari penelusuran tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara.

Baca juga: KPK OTT di Sumut, enam orang terduga koruptor diamankan

“Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan ya,” katanya.

Selanjutnya, KPK menangkap Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.

“Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya.

Baca juga: KPK siap panggil Bobby Nasution sebagai saksi usai OTT di Sumut

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Setelah itu, KPK membawa lima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Baca juga: Drama korupsi di Sumut, KPK tetapkan 5 orang tersangka proyek jalan

KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan perkuat vonis mati pemilik pabrik ekstasi

Dengan demikian, total nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.