Kuala Kapuas (ANTARA) - Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi dimulai ditandai dengan pemancangan tiang pertama bangunan oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno.
“Kami berharap dengan mulainya pembangunan ini, seluruh pihak terkait nantinya dapat bekerja sama dengan baik memberikan pelayanan prima dengan sepenuh hati untuk Kabupaten Kapuas, mari kita jaga dan manfaatkan bangunan ini sebaik-baiknya setelah nanti beroperasi,” kata Wiyatno di Kuala Kapuas, Rabu.
Pemasangan tiang pancang pembangunan mal ini bukan sekadar struktur beton, melainkan wujud nyata dalam komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih mudah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, mal pelayanan publik Kabupaten Kapuas akan menjadi kebanggaan bersama. Dirinya tahu betul bagaimana tantangan yang seringkali dihadapi masyarakat Kapuas selama ini untuk mengurus perizinan, dokumen kependudukan, atau layanan lainnya.
"Warga kita harus mendatangi berbagai kantor yang lokasinya terpencar, menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, antrean panjang, informasi yang terpisah, dan proses yang berbelit sering menjadi keluhan,” katanya.
Dengan dimulainya pembangunan mal pelayanan publik ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan berbagai dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Bupati Kapuas ingatkan proses hibah aset milik pemda harus transparan
“Karena mal pelayanan publik ini, adalah milik kita bersama untuk kemajuan Kabupaten Kapuas yang Bersinar,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan pembangunan MPP ini dirancang mulai dari perencanaan pada tahun 2024 lalu dan dilanjutkan pembangunan pada tahun 2025 ini.
“Untuk fasilitas sarana prasarana pendukung nantinya akan dilengkapi pada tahun 2026 mendatang,” kata Teguh Yunianto.
Luas tanah yang digunakan untuk pembangunan MPP sendiri seluar 34x100 meter. Sedangkan untuk bangunannya sendiri 27x36 meter persegi.
“Bangunan ini (MPP) bertingkat dua, dan nantinya ditingkat pertama adalah khusus pelayanan masyarakat, kemudian di tingkat duanya adalah Kantor DPMPTSP. Semoga apa yang kita rencanakan ini bisa berjalan lancar, tepat waktu dan secara kualitas baik dan bisa bermanfaat,” demikian Teguh.
Baca juga: Wisatawan mancanegara diperkenalkan situs budaya dan sejarah Kapuas
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Kapuas soroti lonjakan tarif pembayaran PDAM
Baca juga: DPRD Kapuas sampaikan pandangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025
