Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno meminta sekaligus mengingatkan, pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses hibah aset milik pemerintah daerah.
Hibah aset milik daerah ini harus dilakukan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur serta tidak boleh menimbulkan masalah di kemudian hari, kata Wiyatno di Kuala Kapuas, Selasa.
"Itu penting diingat dan diterapkan, karena kita ingin hibah ini dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat memimpin rapat koordinasi terkait rencana hibah bangunan milik pemerintah daerah kepada dua instansi, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.
Bupati Kapuas itu juga menegaskan bahwa hibah aset milik daerah harus dilakukan secara hati-hati, sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas.
"Kita ingin hibah ini benar-benar bermanfaat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, prosesnya harus tertib administrasi, transparan, dan sesuai prosedur," ujarnya.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses hibah aset daerah kepada dua instansi tersebut. BKAD selaku leading sektor memaparkan aspek legalitas, teknis, dan administratif yang menjadi dasar pelaksanaan hibah.
Pertemuan ini menjadi forum awal untuk membahas secara teknis maupun administratif terkait proses hibah bangunan, yang ke depan akan menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai menyampaikan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah sangat penting agar seluruh aspek baik teknis maupun yuridis benar-benar matang sebelum proses hibah dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Wisatawan mancanegara diperkenalkan situs budaya dan sejarah Kapuas
"Kita harus pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap, mulai dari data kepemilikan aset, kondisi bangunan, hingga nilai aset. Jangan sampai ada yang terlewat karena ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah," katanya.
Selain membahas substansi hibah, rapat ini juga menjadi forum koordinasi lintas perangkat daerah untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah-langkah lanjutan, dan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses hibah aset.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan aset daerah yang profesional dan akuntabel, dan diharapkan proses hibah bangunan kepada DP3APPKB dan KP2KP Kuala Kapuas dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, serta memberikan dampak positif terhadap tata kelola aset daerah dan pelayanan publik yang lebih baik.
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Kapuas soroti lonjakan tarif pembayaran PDAM
Baca juga: Kepastian hukum faktor penting menjaga dan menarik investasi di Kalteng
Baca juga: DPRD Kapuas sampaikan pandangan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025
