Sampit (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menyerahkan 1.816 dokumen E-Pas Kecil dan bantuan jaket pelampung kepada nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Seluruh layanan ini diberikan secara gratis melalui kolaborasi lintas instansi bersama TNI, Polri, dan aparatur pemerintah daerah," kata Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian di Sampit, Senin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kotim Raihansyah, TNI, Polri, Camat Mentaya Hilir Selatan, sejumlah kepala desa dan nelayan.
E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal berukuran kurang dari GT 7 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE.1/DJPL/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.UM.006/5/17/DK/2022 perihal Gerai Pas Kecil.
Total E-Pas Kecil yang telah diterbitkan untuk nelayan di wilayah ini mencapai 1.816 unit. Namun penyerahan dilaksanakan secara simbolis sebanyak 34 E-Pas dan jaket pelampung kepada nelayan di wilayah Pelabuhan Perikanan TPI Sei Ijum Raya Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
E-Pas Kecil ini diberikan simbolis kepada kelompok nelayan dari beberapa desa, di antaranya Pelangsian, Rawa Sari, Lempuyang Babaung, dan Bapinang Hilir Laut.
Baca juga: Kotim tak penuhi syarat menjadi daerah tujuan transmigrasi
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KSOP dan Dinas Perikanan Kotawaringin Timur untuk mendukung pelayanan publik berbasis digital di sektor perikanan.
E-Pas Kecil menjadi bukti kepemilikan kapal secara sah dan teregistrasi, yang sangat berguna bagi nelayan untuk berbagai urusan administrasi, termasuk akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan dari perbankan.
Nelayan yang belum memiliki E-Pas Kecil diminta segera mengajukan permohonan. Dinas terkait juga akan terus mendata nelayan yang belum terlayani.
"Selain terkait perizinan, kami juga mengimbau nelayan untuk selalu mengenakan jaket pelampung dan memperhatikan kondisi cuaca saat melaut," demikian Hotman Siagian.
Sementara itu, penyerahan E-Pas Kecil dan pembagian pelampung ini disambut gembira nelayan. Mereka sangat terbantu karena bisa mendapatkan perizinan dan jaket pelampung untuk melaut.
"Dengan seperti ini kami tidak waswas karena kami memiliki izin sesuai aturan. Bantuan jaket pelampung juga sangat bermanfaat bagi. Kami sangat berterima kasih kepada semuanya atas bantuan ini," ujar salah seorang nelayan.
Baca juga: Legislator Kotim apresiasi langkah cepat pemkab benahi TPA
Baca juga: DLH Kotim: Pasar wajib kelola sampah secara mandiri
Baca juga: Wabup Kotim: Koperasi Merah Putih makin perkuat perekonomian desa
