Legislator Kotim apresiasi langkah cepat pemkab benahi TPA

id DPRD Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Hendra Sia, Kotawaringin Timur, Kalteng, TPA Kotawaringin Timur

Legislator Kotim apresiasi langkah cepat pemkab benahi TPA

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hendra Sia. ANTARA/HO-DPRD Kotim.

Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Hendra Sia mengapresiasi upaya dan langkah cepat yang diambil pemerintah daerah dalam pembenahan tempat pengelolaan akhir (TPA) Km 14 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Respons sigap Pemkab Kotim dalam menangani kondisi di TPA KM 14 sangat penting dalam mengatasi terjadinya sanksi administratif hingga penutupan TPA, kata Anggota Komisi II DPRD Kotim Hendra Sia di Sampit, Senin.

"Jika itu terjadi, tentunya akan berdampak besar pada pengelolaan sampah di daerah," ucapnya.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan sanksi administratif yang tengah dijalani Kotim. Sanksi administratif paksaan pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu dijatuhkan karena pengelolaan sampah di daerah dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Kotim diberikan waktu paling lambat hingga Oktober 2025 untuk melakukan pembenahan dan meningkatkan pengelolaan sampah. Syarat lain juga harus dipenuhi, seperti pembaruan dokumen lingkungan, pemilahan dan pengurangan sampah.

Hendra menyebut tindakan cepat yang dilakukan Pemkab Kotim menunjukkan komitmen yang kuat dalam menanggapi persoalan lingkungan, sekaligus menghindari sanksi yang bisa berujung pada penutupan TPA.

Ia juga menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan sesuai dengan standar nasional agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial yang lebih kompleks di kemudian hari.

"Kedepannya perlu disiapkan strategi jangka panjang, termasuk perencanaan infrastruktur dan regulasi yang mendukung pengelolaan sampah terpadu," ujarnya.

Anggota DPRD Kotim itu juga meminta pemerintah daerah secepatnya mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dengan dorongan anggaran pemda, agar sampah bisa menjadi nilai ekonomis.

Selain itu, Politisi Partai Perindo Kotim ini juga mendorong sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan TPA berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca juga: DPRD Kotim dukung kelengkapan RSUD Murjani sebagai RS Pendidikan UMPR

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum lama ini telah melakukan koordinasi dan diskusi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah terkait strategi pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala DLH Provinsi Kalteng menyampaikan rencana pengadaan peralatan pengelolaan sampah untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim. Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kapasitas daerah dalam menangani persoalan persampahan.

"Kami menyambut baik inisiatif dari Pemprov Kalteng, khususnya DLH, yang berencana melakukan pengadaan peralatan pengelolaan sampah. Harapan kami, program ini bisa segera terealisasi agar penanganan sampah di Kotim semakin efisien dan berdampak positif bagi lingkungan," demikian Hendra.

Baca juga: BK DPRD Kotim tindak lanjuti isu miring anggota legislatif

Baca juga: KUA-PPAS Kotim 2026 disepakati Rp1,8 triliun

Baca juga: Puluhan pelajar SMPN 1 Sampit ikuti rapat paripurna di gedung DPRD


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.