Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan bahwa wilayah setempat, tidak memenuhi syarat menjadi daerah tujuan transmigrasi karena minimnya lahan.
kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Senin, mengatakan bahwa daerah ini sudah tidak ada lagi lahan yang memenuhi syarat untuk dijadikan lokasi transmigrasi.
"Syarat minimal administrasi program transmigrasi adalah 19.000 hektare, dan kita tidak ada lahan seluas itu. Mencari lahan 5.000 hektare saja sekarang sudah sulit," beber dia.
Hal ini ia sampaikan terkait program pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengenai transmigrasi sebagai salah satu prioritas nasional.
Rencana itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dengan fokus pada pemindahan penduduk dari wilayah padat seperti Jawa dan Bali ke wilayah yang masih memiliki potensi besar namun minim penduduk.
Kalimantan Tengah pun tercatat sebagai salah satu wilayah potensial untuk transmigrasi. Saat ini ada tiga kabupaten yang menjadi tujuan program transmigrasi nasional tersebut, yakni Kapuas, Sukamara dan Kotawaringin Barat.
Johny menjelaskan, khususnya untuk wilayah Kotim jika mengacu pada ketentuan dari pemerintah pusat saat ini tidak akan bisa untuk menjadi daerah tujuan transmigrasi karena tidak memiliki cukup lahan.
"Sebagian besar lahan di wilayah kita itu dijadikan cadangan lahan pertanian, sehingga untuk transmigrasi itu susah, kecuali kita membentuk kawasan transmigrasi, tetapi itu semua kembali pada kebijakan daerah," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebenarnya tanpa ada program transmigrasi pun kini cukup banyak masyarakat dari luar daerah hingga luar pulau yang datang ke Kotim untuk mengadu nasib. Karena Kotim merupakan wilayah terbuka yang bisa diakses melalui jalur darat, laut maupun udara.
Bahkan, ia menyebut ada puluhan ribu masyarakat pendatang di Kotim yang kebanyakan bekerja di perusahaan perkebunan. Kendati begitu, apabila nantinya ada kebijakan dari pusat untuk menjadikan Kotim sebagai tujuan transmigrasi pihaknya akan tetap mematuhi.
"Sekarang siapa saja bisa masuk ke Kotim, tanpa disuruh pun mereka akan datang kalau dilihatnya ada kehidupan yang layak di daerah kita mereka akan datang sendiri," sebutnya.
Baca juga: Legislator Kotim apresiasi langkah cepat pemkab benahi TPA
Banyaknya warga pendatang di Kotim ini pula menjadi salah satu alasan pihaknya mengusulkan empat kecamatan sebagai kawasan transmigrasi, yakni Kecamatan Seranau, Pulau Hanaut, Mentaya Hilir Selatan dan Mentaya Hilir Utara.
Namun, ia menyebut usulan kawasan transmigrasi ini berbeda dengan program transmigrasi yang akan dilaksanakan Kemendes PDTT. Maksud pihaknya dengan mengusulkan kawasan transmigrasi ini adalah agar transmigran atau warga pendatang yang sudah ada itu dikumpulkan dan dibentuk pada sebuah kawasan, sehingga pemerintah daerah bisa mendapat bantuan anggaran dari pusat untuk pengembangan kawasan itu.
"Dengan begitu kita bisa menarik banyak anggaran dari pusat untuk jalan, kesehatan hingga pendidikan. Makanya, salah satu kecamatan yang kita usulkan itu adalah Pulau Hanaut karena di sana pembangunan masih kurang, jadi harapan kita bisa ditingkatkan," demikian Johny.
Baca juga: DLH Kotim: Pasar wajib kelola sampah secara mandiri
Baca juga: Wabup Kotim: Koperasi Merah Putih makin perkuat perekonomian desa
Baca juga: Nenek di Kotim diserang buaya saat wudhu di sungai
