Kuala Kapuas (ANTARA) - Aparatur desa dan kelurahan di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diberikan pendampingan dan penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kapuas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Desa yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi,” kata Camat Bataguh Syuryadin di Kuala Kapuas, Kamis.
Pendampingan hukum ini mencakup berbagai materi, antara lain pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan tata cara pelaksanaan program pembangunan desa.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga memberikan penyuluhan terkait penyalahgunaan wewenang, sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi
Menurutnya, kegiatan ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar aparat desa memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan potensi pelanggaran hukum di tingkat desa dapat diminimalkan.
Para kepala desa dan lurah di Kecamatan Bataguh menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pendampingan dari Kejaksaan memberikan pencerahan dan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan secara tertib hukum.
Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin agar semakin banyak aparat desa yang memahami aspek hukum dalam pemerintahan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas dalam mendorong pembangunan yang bersih, serta mendukung perwujudan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, semoga dapat meminimalisir masalah penggunaan dana desa dan anggaran dana desa di desa-desa se-Kecamatan Bataguh, serta dapat bermanfaat bagi pemerintahan desa dan kelurahan. Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas, yang sudah melaksanakan kegiatan di tempat kami ini,” demikian Syuryadin.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung penuh program Rp1 miliar per desa dan kelurahan
Baca juga: Sekda Kapuas dukung penuh pendampingan SPI oleh KPK RI
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas ikuti Bimtek perencanaan dan penganggaran melalui SIPD
