Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Kotim musnahkan sabu-sabu dari sembilan tersangka

Jumat, 8 Agustus 2025 16:08 WIB
Image Print
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juli 2025, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp449.995.000 hasil sitaan dari sembilan tersangka yang berhasil diringkus pada Juli 2025.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan ke belakang dan telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Satres Narkoba AKP Suherman di Sampit, Jumat.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Mako Polres Kotim melibatkan Kejari Kotim, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, Labkesda, Pengadilan Negeri Sampit, FKUB dan Bagian Hukum Setda Kotim.

Suherman menyampaikan, bahwa barang bukti narkotika ini disita dari sembilan tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan empat perempuan, berinisial MS, S, S, AN, R, K, Z, S, dan HA. Beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Modus pelaku seperti biasa, yakni sistem tempel. Jadi, ketika ada yang memesan maka barang itu diletakkan di jalan kemudian pemesan yang mengambilnya, jadi kontaknya terputus di situ. Hal ini juga yang sering menyulitkan kami dalam penyelidikan,” ujarnya.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah 86 bungkus plastik kecil dengan berat bersih keseluruhan 333,33 gram yang diperkirakan dapat menyelamatkan 1.667 orang dari penggunaan narkotika dengan perbandingan 1 gram : 5 orang.

Baca juga: DLH Kotim apresias Pedrosa terbukti sangat membantu penanganan sampah

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

Suherman menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen pihaknya bersama pihak terkait dalam memerangi dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Kotim.

Polres Kotim akan menindak tegas dan tidak akan memberikan toleransi terkait tindak pidana narkotika, baik itu pelaku, pengedar dan lainnya.

“Ini adalah komitmen kami bersama yang tidak bosan-bosannya melakukan pengungkapan kasus narkoba. Disamping itu, kami bersama seluruh pihak terkait juga terus-menerus berupaya melakukan pencegahan terkait dengan penggunaan narkoba,” ucapnya.

Dalam hal ini, ia pun meminta masyarakat agar terus bekerjasama dengan kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba. Ia menekankan, bahwa narkoba merupakan musuh bersama, sehingga perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, bukan hanya tanggung jawab Polri. Kami perlu langkah yang komprehensif dari semua pihak untuk saling bergandeng tangan melakukan pemberantasan narkoba, baik dari segi pencegahan maupun penindakan,” demikian Suherman.

Baca juga: Dinas Perdagangan Kotim temukan aset daerah disewakan secara ilegal

Baca juga: DPRD Kotim minta telusuri isu penyewaan ilegal aset pemerintah

Baca juga: Film Ternyata Aku Korban mengedukasi pelajar di Kotim tentang perundungan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026