
Pemkab Kotim susun regulasi pemanfaatan aset untuk optimalkan PAD

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyusun regulasi mengenai pemanfaatan aset daerah dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Aset Daerah (PAD).
"Ini salah satu inovasi yang sedang kami siapkan, yakni bagaimana memanfaatkan aset milik pemerintah daerah, baik tanah maupun bangunan, bisa menambah PAD," kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya optimalisasi PAD dengan memanfaatkan setiap potensi yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat dan membiayai program-program pembangunan daerah.
Potensi PAD dari pemanfaatan aset daerah di Kotim dinilai cukup besar seiring dengan pertumbuhan penduduk dan perekonomian di wilayah setempat. Bukan hanya itu, pemanfaatan aset yang efektif juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Misalnya, ada yang mau membuka usaha cafe bisa menyewa lahan milik pemerintah daerah, nanti bayar sewanya setahun sekali," imbuhnya.
Ia melanjutkan, pemanfaatan aset milik daerah menggunakan sistem pinjam pakai sesuai aturan hanya berlaku antar pemerintah saja, sedangkan untuk pihak di luar pemerintahan diwajibkan untuk membayar sewa.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan atau inventarisasi terhadap aset daerah yang terpakai maupun tidak terpakai. Khususnya, untuk aset daerah yang tidak terpakai nantinya akan diusahakan atau ditawarkan kepada pihak yang mau menyewa, sehingga ada pemasukan untuk daerah.
Setiap aset pemerintah daerah ada penanggung jawabnya, baik itu bagian umum maupun organisasi perangkat daerah. Adapun, pembayaran sewa itu nantinya akan melalui penanggung jawab tersebut.
"Daripada aset yang tidak terpakai itu dibiarkan begitu saja lebih baik kita sewakan. Dengan begitu ada juga pemasukan untuk daerah yang bisa kita gunakan untuk membangun infrastruktur lain. Tapi, saat ini kami masih menyusun peraturan bupatinya," beber dia.
Baca juga: Polres Kotim minta pemerintah desa dukung penambahan luas tanam jagung
Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim ini menyebutkan, dalam penyusunan regulasi pihaknya melibatkan Tim Appraisal untuk melakukan penilaian atau taksiran harga terhadap suatu aset atau properti.
Berdasarkan penilaian dari Tim Appraisal itulah nantinya akan ditetapkan besaran nilai sewa dari pemanfaatan aset daerah, sehingga tidak terlalu memberatkan penyewa dan tidak pula merugikan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, kebijakan ini nantinya tidak hanya berlaku terhadap masyarakat umum atau swasta, tetapi juga organisasi atau kelompok. Namun, dalam regulasi itu ada kemungkinan bagi kepala daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan sewa.
"Kemungkinan tahun depan hal ini sudah bisa kita terapkan, intinya hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan aset milik daerah agar bisa menjadi pendapatan daerah," demikian Ramadansyah.
Baca juga: Bapenda Kotim pastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini
Baca juga: Disdik Kotim berharap prestasi di ajang bergengsi terus meningkat
Baca juga: Wabup Kotim: Masyarakat juga bertanggung jawab mencegah banjir di permukiman
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
