Logo Header Antaranews Kalteng

Seorang pemuda di Kapuas tewas ditusuk usai cekcok soal tempat tinggal

Jumat, 12 September 2025 15:56 WIB
Image Print
Petugas dari Kepolisian melakukan evakuasi korban Ahmad Reza (24) tewas bersibah darah di dalam Masjid Desa Buhut Jaya, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda bernama Ahmad Reza (24) warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tewas setelah mengalami luka tusukan di bagian pinggang dan dada, dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Rabu (10/9/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Riski Atmaka Rahadi di Kuala Kapuas, kemarin, mengatakan kejadian diketahui saat korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditemukan bersimbah darah oleh seorang warga bernama Tandas, perangkat desa setempat.

"Di mana mendengar teriakan seseorang minta tolong, lalu melihat korban sudah mengeluarkan darah, dan langsung meminta pertolongan," beber dia.

Pelaku diketahui bernama Dinul Kamal alias Halui (31), seorang wiraswasta asal Martapura, Kalimantan Selatan, yang saat ini berdomisili di Desa Buhut Jaya. Pelaku ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (11/9) sekitar pukul 15.30 WIB di lokasi penangkapan Holing PT Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya.

Riski menjelaskan peristiwa tragis ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Pelaku pun meminta korban untuk keluar dari sebuah mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban menolak. Perselisihan tersebut berujung pada aksi penusukan hingga korban meninggal dunia di dalam masjid setempat.

"Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaos hitam bertuliskan Cap Panda, satu celana panjang jeans hitam merk Mandalay, serta satu bilah pisau kecil bergagang kayu yang dililit isolasi hitam," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: DPRD dukung penuh Kapuas jadi tuan rumah Porprov Kalteng 2029

Baca juga: Ratusan peserta didik Kapuas ramaikan Festival Askari Fest 2025

Baca juga: Disarpustaka Kapuas dampingi aparatur Labkesda tingkatkan pengelolaan arsip



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026