Desa dan kelurahan di Katingan dilibatkan dalam penyusunan data P2KH

id katingan,kasongan,kalteng

Desa dan kelurahan di Katingan dilibatkan dalam penyusunan data P2KH

Suasana saat foto bersama Camat Katingan Hilir dan peserta (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Kasongan (ANTARA) - Upaya Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH) terus berjalan. Kali ini, Kecamatan Katingan Hilir melalui Seksi Tata Pemerintahan memfasilitasi kegiatan pengumpulan data desa dan kelurahan sebagai dasar usulan P2KH. Kegiatan berlangsung di aula Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (11/9/2025), dan dihadiri para kepala desa serta lurah setempat.

Konsultan kawasan yang ditunjuk oleh Dinas PUPR Kabupaten Katingan memaparkan bahwa proses P2KH merupakan bagian penting dalam penataan ruang wilayah. Mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021, status kawasan hutan di Katingan terbagi menjadi beberapa kategori, mulai dari HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HP (Hutan Produksi), hingga HPPN (Hutan Produksi untuk kepentingan non-kehutanan). Sementara untuk pemukiman masyarakat diatur dalam APL (Areal Penggunaan Lain).

“Data dari desa dan kelurahan sangat vital, karena menjadi acuan apakah suatu wilayah layak diusulkan masuk perubahan peruntukan kawasan. Dokumen berupa peta, batas wilayah, serta bukti kondisi lapangan harus disajikan lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas perwakilan konsultan.

Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, menekankan pentingnya sinergi dalam menyediakan data yang akurat. Menurutnya, wilayah kecamatan yang mencapai 665,80 kilometer persegi dengan dua kelurahan dan enam desa memerlukan kerja sama erat semua pihak.

“Masih banyak pemukiman warga yang berada dalam kawasan hutan produksi maupun kawasan lain. Melalui kegiatan ini kita berharap ada kejelasan tata ruang sehingga masyarakat tidak lagi khawatir soal status lahannya,” kata Dony Merianto.

Dalam pertemuan itu, sejumlah desa dan kelurahan telah menyerahkan data awal terkait kondisi wilayahnya. Selanjutnya, data tersebut akan ditindaklanjuti dengan kajian peta dan survei lapangan oleh konsultan.

Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus melibatkan desa dan kelurahan dalam setiap tahapan. Harapannya, proses P2KH di Kabupaten Katingan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta kebutuhan riil masyarakat.


Pewarta :
Uploader : Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.