Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyoroti belum adanya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Olahraga, yang seharusnya dapat menjadi solusi terhadap permasalahan di bidang tersebut.
“Komisi III bahwa DPRD sudah mengeluarkan regulasi berupa Perda olahraga. Itu sudah melalui Bapemperda dan rapat bersama tim bagian hukum pemerintah daerah. Namun yang jadi pertanyaan kami, kenapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Perda tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah di Sampit, Minggu.
Ia menjelaskan, Perda yang dimaksud adalah Perda Kotim Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang disahkan hampir tiga tahun lalu.
Perda ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, memantapkan daya saing Kotim dalam kompetisi olahraga, baik di lingkup nasional maupun internasional, dan lainnya.
Perda ini juga secara spesifik bertujuan untuk mengatasi permasalahan pembiayaan dan pembinaan, salah satunya dengan mendorong skema kemitraan, seperti konsep "Bapak Asuh Cabang Olahraga (cabor)" yang melibatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Ini sebenarnya dapat menjadi solusi terkait masalah pembinaan yang berkaitan dengan anggaran. Namun, dari keterangan yang kami dapatkan dari bagian hukum pemda, belum ada tindak lanjut,” bebernya.
Konsep "Bapak Asuh Cabang Olahraga" adalah sebuah skema kemitraan strategis yang bertujuan mengatasi keterbatasan anggaran daerah untuk pembinaan atlet.
Baca juga: Seluruh OPD Pemkab Kotim diingatkan teliti dalam penyusunan anggaran
Dalam skema ini, PBS yang beroperasi di wilayah Kotim didorong untuk berperan aktif dengan mengambil tanggung jawab pembinaan cabor secara spesifik.
Dengan kolaborasi ini, pembinaan cabor tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBD, sehingga diharapkan dapat meningkatkan prestasi olahraga daerah secara keseluruhan sambil menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
Akan tetapi, menurut informasi yang pihaknya dapat hingga kini belum ada tindak lanjut mengenai perda tersebut, karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksana juga belum dibuat.
Hal ini karena organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga belum menyusun naskah petunjuk pelaksanaannya.
“Hal ini sangat kami sayangkan, karena potensi yang dimiliki Kotim di bidang olahraga cukup besar. Apalagi di daerah ini 58 PBS yang bisa diajak bekerja sama untuk pembinaan 30 cabor yang ada di Kotim saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Dispora Kotim terkait hal ini. Rencananya, dalam waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat bersama Dispora untuk meminta penjelasan konkret tentang langkah yang akan diambil.
“Ada dua hal yang ingin kami tegaskan dalam pertemuan itu. Pertama, langkah Dispora di tengah proyeksi APBD kita yang turun di 2026. Kedua, bagaimana tindak lanjut nyata terhadap Perda olahraga ini. Karena kalau benar-benar dioptimalkan, perda tersebut bisa jadi solusi besar untuk pengembangan olahraga di Kotim,” demikian Riskon.
Baca juga: Jenazah ketiga korban tugboat tenggelam akhirnya ditemukan di Ujung Pandaran
Baca juga: Dua jenazah ditemukan di Ujung Pandaran dipastikan korban tugboat tenggelam
Baca juga: Legislator Kotim soroti video guru pelosok perbaiki jembatan darurat
