Pemkab Kapuas susun Perbup Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

id Pemkab Kapuas, kalteng, Kapuas, Keuangan daerah, sekda kapuas

Pemkab Kapuas susun Perbup Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah

Sekda Kapuas, Usis I Sangkai berfoto bersama peserta saat pembukaan FGD dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Senin (13/10/2025). ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran Bandung.

“Penyusunan peraturan ini penting agar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas menjadi lebih aplikatif, mudah, efektif, dan berkualitas dalam pelaksanaannya,” kata Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut, Senin.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Kapuas dengan Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung. Tujuannya untuk menyusun regulasi daerah yang lebih akuntabel, efisien, dan sesuai dengan perkembangan sistem keuangan pemerintah daerah.

Usis menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah agar sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.

Baca juga: Aparatur Kelurahan Pulau Kupang optimalkan pengelolaan arsip dinamis secara digital

Dalam peraturan tersebut, terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, meliputi Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD.

Kemudian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Pembinaan serta Pengawasan.

Sistem dan prosedur tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas dalam menjalankan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, dan efisien.

Usis juga berharap agar peserta FGD dapat memberikan saran dan masukan berdasarkan pengalaman serta pengetahuan mereka di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir kebijakan yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif baik di tingkat perangkat daerah hingga pemerintah daerah Kabupaten Kapuas,” demikian Usis.

Baca juga: Bupati Kapuas tegaskan komitmen pemerataan pembangunan hingga ke pelosok

Baca juga: Pemkab Kapuas inventarisasi ulang kendaraan dinas untuk tertib aset daerah

Baca juga: Pesta berujung luka, pemuda di Kapuas ditikam di tengah keramaian lapangan bola


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.