
Wabup Kotim ajak bersama menjaga keseimbangan ekonomi lokal

Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi lokal yang menjadi salah satu alasan pihaknya mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Pasar tradisional merupakan salah satu indikator kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Dengan adanya pasar tradisional, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Irawati di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) bersama DPRD dan Pemkab Kotim terhadap raperda inisiatif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ia menilai, regulasi ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya pasar tradisional yang memiliki peran vital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Dengan adanya pasar tradisional, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan latar belakang tersebut, maka diperlukan upaya kita bersama untuk mempertahankan keberadaan pasar tradisional agar tidak tergerus dengan keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” tegasnya.
Baca juga: Fraksi Golkar harap Raperda Penataan Pasar dapat tingkatkan daya saing
Irawati melanjutkan, dengan pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan dan untuk mewujudkan prinsip saling menguntungkan serta mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku usaha diperlukan upaya kolektif untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional.
Perlu dilakukan perlindungan, penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tercipta pertumbuhan ekonomi secara seimbang dan berkelanjutan.
Regulasi yang diusulkan oleh Bapemperda ini pun diharapkan dapat mewujudkan prinsip saling menguntungkan dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara pelaku usaha besar dan kecil.
“Hal ini juga untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang adil di Kotim,” jelas Irawati.
Oleh sebab itu, Irawati menyampaikan bahwa pihaknya selaku eksekutif akan segera memproses penetapan dan pengundangan raperda ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
“Setelah persetujuan antara eksekutif dan legislatif, ranperda ini akan kami proses lebih lanjut agar dapat segera diimplementasikan,” demikian Irawati.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung optimalisasi PAD dari sektor perkebunan
Baca juga: Fraksi Golkar harap Raperda Penataan Pasar dapat tingkatkan daya saing
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Kotim soroti kesenjangan fiskal pada RAPBD 2026
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
