Proyek EDC disorot, KPK periksa dua pihak swasta terkait aliran dana

id Proyek EDC disorot,Korupsi EDC BRI,Kalteng,Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Proyek EDC disorot, KPK periksa dua pihak swasta terkait aliran dana

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang pengadaan mesin electronic data capture (EDC) saat memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi pada 26 November 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dua orang yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024 tersebut, yakni Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung, dan Accounting Manager PT Smartweb Indonesia Kreasi Riko Elisa.

Baca juga: KPK fokus persinyalan alat terkait dugaan permainan mesin EDC bank

“Saksi hadir semua, dan penyidik mendalami terkait dengan aliran uang dalam transaksi pengadaan EDC,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.

Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Baca juga: KPK periksa 10 saksi terkait kasus mesin EDC BRI

Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.

Selanjutnya pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Baca juga: KPK sita tabungan dalam penggeledahan kasus EDC Rp2,1triliun di BRI

Baca juga: KPK cegah 13 orang keluar negeri, usut dugaan korupsi EDC di BRI

Baca juga: KPK geledah BRI terkait pengadaan mesin EDC


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.