Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim minta kegiatan di PT Sampit dihentikan sementara

Selasa, 20 Januari 2026 08:00 WIB
Image Print
Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor bersama staf DLH Kotim melakukan sidak ke PT Sampit International, Senin (20/1/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta agar aktivitas di PT Sampit International dihentikan sementara, buntut dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai bau tidak sedap yang berasal dari pabrik itu.

“Kami menyarankan agar aktivitas yang ada saat ini ditahan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan usai melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke PT Sampit International bersama staf dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim guna menindaklanjuti keluhan masyarakat akan bau tak sedap dari pabrik tersebut.

PT Sampit International didirikan pada 25 Januari 1955 merupakan pabrik karet yang berlokasi di pinggiran Sungai Mentaya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Diketahui, sudah beberapa tahun terakhir pabrik itu tidak beroperasi.

Namun, sejak lima bulan lalu warga sekitar melihat kembali ada aktivitas di pabrik tersebut, disusul dengan bau tidak sedap yang mulai tercium dua bulan terakhir. Hal ini pun diungkapkan warga melalui media sosial yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak.

“Sidak ini untuk mengetahui apakah kegiatan di pabrik itu ilegal atau tidak. Koordinasi dengan pemerintah daerah itu penting supaya jelas kegiatan apa sebenarnya yang dilakukan, baru bisa diurus izinnya, termasuk amdalnya. Semua itu tentu perlu kajian dan proses yang tidak singkat,” jelas Akhyannoor.

Setelah dilakukan sidak ke lokasi dan berdasarkan keterangan dari staf DLH Kotim, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan di PT Sampit International belakangan ini bukan lagi terkait pengolahan karet, tetapi beralih pada kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan limbah sawit untuk menjadi pupuk.

Disebutkan pula bahwa pihak DLH sudah dua kali melakukan sidak ke lokasi tersebut. Sidak pertama tidak ditemukan adanya penambahan kolam pengolahan limbah, namun pada sidak kedua ada yang diduga menyebabkan bau tidak sedap yang ditimbulkan semakin parah.

Oleh karena itu, Akhyannoor menyarankan agar aktivitas tersebut dihentikan sementara guna menghindari polemik dengan warga sekitar.

“Investor atau pihak yang melakukan kegiatan ini harus mencari solusi agar kegiatan pengolahan ini tidak menimbulkan bau, sehingga tidak menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Baca juga: BMKG Kotim prediksi awal musim kemarau terjadi Februari-Maret

Ia menambahkan, DPRD Kotim pada prinsipnya mendukung kegiatan yang bersifat penelitian agar dapat menghasilkan suatu produk yang bermanfaat seperti itu.

Apalagi, jika ke depannya dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi sekitarnya.

Namun, untuk memulai aktivitas, terlebih jika berkaitan dengan limbah, wajib tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, serta mengurus perizinan termasuk kajian dampak lingkungannya agar kegiatan bisa berjalan lancar.

“Saat kunjungan tadi, bau juga sudah tidak tercium. Tapi kami menegaskan agar kolam limbah yang sudah ada tidak ditambah lagi. Jika memang kegiatannya untuk penelitian, maka seharusnya hanya sesuai kebutuhan penelitian, tidak berlebihan,” pungkasnya.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kotim Rodi Hartono menyampaikan, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung kegiatan penelitian, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi sekitarnya.

“Namun perlu diingat, jangan sampai aktivitasnya justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Ia membeberkan, sebelumnya memang ada surat dari salah satu kepala sekolah di Kota Sampit untuk meminta dukungan terkait kegiatan penelitian. Namun, yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci lokasi kegiatan penelitian yang dimaksud.

Kemudian, setelah adanya pengaduan dari masyarakat barulah pihaknya mengetahui bahwa kegiatan penelitian itu berlokasi di PT Sampit International.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyerang atau mengkonfrontasi PT Sampit International. DLH Kotim hanya ingin mencari tahu dan memastikan fakta di lapangan.

“Keinginan kami sederhana, agar pihak pengelola bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik. Sebenarnya ini lebih kepada persoalan miskomunikasi. Kami ingin duduk bersama dan berdiskusi, bukan berdebat,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah desa di Kotim diimbau lebih bijak sikapi penurunan Dana Desa

Di sisi lain, Ketua RT 12 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Jamal Fahmi menyebutkan setidaknya ada lima RT yang terdampak bau yang berasal dari pabrik tua tersebut, yakni RT 11, RT 12, RT 36, RT 59 dan RT 60.

“Kelima RT tersebut berada di sisi kanan, kiri maupun yang berseberangan dengan pabrik, jadi tergantung kemana arah angin, maka di situlah yang terdampak bau,” sebutnya.

Jamal mengaku bahwa warga sekitar tidak mendapat informasi apapun terkait aktivitas di pabrik, walaupun ada yang melihat pergerakan di lokasi itu.

Ketika awal mencium bau tidak sedap, ia sempat mengira itu berasal dari toilet tetangga yang rusak. Namun setelah ada warga yang menelusuri, barulah sumber bau itu terungkap, yakni berasal dari kawasan PT Sampit International.

Warga bersama lurah setempat sudah pernah mencoba berkoordinasi dengan pihak yang melaksanakan aktivitas di pabrik tersebut, namun menurutnya komunikasi saat itu tidak berjalan dengan baik sehingga tidak mendapat solusi.

Kemudian, setelah sidak pertama oleh DLH, bau yang ditimbulkan berkurang dan tercium sedikit aroma lain yang diduga aroma pewangi pakaian yang dicampurkan dalam olahan limbah itu.

“Kami sebenarnya tidak menghalangi orang bekerja, tetapi jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar. Jadi kami berharap pihak investor bisa mengakali dulu agar bau itu tidak mengganggu masyarakat sebelum melanjutkan kegiatan,” demikian Jamal.

Baca juga: Rute DAMRI arah utara Kotim diperpanjang hingga Telaga Antang

Baca juga: Pengadilan Negeri Sampit tangani 1.142 perkara sepanjang 2025

Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya kembangkan bahan baku lokal



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026