
DPRD Kotim minta Inspektorat awasi ketat penerapan WFH ASN

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan sekaligus meminta Inspektorat setempat, agar memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani sistem Work From Home (WFH).
Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur di Sampit, Rabu, mengatakan WFH tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga ASN jangan coba-coba bermain-main menggunakan waktu di kafe-kafe atau tempat lainnya.
"Tindak tegas itu. Kan ada Inspektorat yang bisa menindak mereka atau dinas lain yang berwenang," ucapnya.
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu penerapan budaya kerja dengan pola kerja wfh sebanyak satu hari kerja dalam seminggu pada Jumat.
Rudianur menyoroti penerapan WFH yang berdekatan dengan akhir pekan yang memiliki kerawanan yang cukup tinggi. Sebab, dirinya mengkhawatirkan adanya oknum ASN yang memanfaatkan celah waktu tersebut untuk bepergian atau sekadar bersantai di tempat umum saat jam kerja berlangsung.
Menurutnya, aturan dari kementerian terkait sudah sangat jelas mengenai sanksi bagi para abdi negara yang melanggar ketentuan WFH. Di mana SE Kementerian telah menginstruksikan, agar setiap temuan pelanggaran segera dilaporkan untuk mendapatkan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, peran Inspektorat sebagai instansi pengawas internal pemerintah daerah menjadi sangat krusial.
"Kan dari kementerian jelas, barang siapa menemukan ada ASN yang bermain-main pada saat Jumat WFH. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kebijakan pusat tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Rudianur mendesak Inspektorat untuk bekerja lebih ekstra. Pengetatan pengawasan ini menjadi kunci agar produktivitas pegawai tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor. Inspektorat juga diharapkan proaktif dalam melakukan pemantauan di lapangan guna menjaga kedisiplinan dan integritas para pegawai selama masa bekerja dari rumah.
Baca juga: FPTI Kotim kenalkan panjat tebing sejak usia dini
Tidak hanya mengandalkan instansi internal, DPRD Kotim secara kelembagaan juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan mereka. Sinergi antara legislatif dan pengawas internal diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia mengajak peran serta masyarakat luas untuk turut menjadi mata dan telinga dalam memantau perilaku ASN. Keterlibatan publik dinilai sangat efektif karena masyarakatlah yang bersentuhan langsung dengan aktivitas para pegawai di lingkungan sosial.
"Masyarakat juga wajib mengawasi dan memantau para ASN. Kalau memang ada ditemukan (pelanggaran), langsung saja dilaporkan ke Inspektorat," demikian Rudianur.
Baca juga: Pemkab Kotim pastikan tetap maksimal layani JCH di tengah efisiensi anggaran
Baca juga: Pangdam: Jembatan Garuda percepat peningkatan konektivitas di pelosok Kotim
Baca juga: Pembahasan plasma sawit buntu, DPRD Kotim dorong konsultasi sampai ke pusat
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
