
Legislator Gumas: Jaga kualitas pelayanan publik saat penerapan WFH

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Singong memahami keputusan pemerintah kabupaten setempat yang menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
“Yang utama kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat jangan sampai menurun,” ucap politisi Partai Perindo itu saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Senin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu ini berharap penerapan WFH mendorong transformasi budaya kerja lebih efektif dan efisien.
Terlebih di tengah kondisi geopolitik global yang saat tidak menentu, sehingga penerapan WFH sekali dalam sepekan diharap menghemat pengeluaran bahan bakar minyak (BBM), tarif listrik di perkantoran, serta lainnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan ASN Pemkab Gumas yang melakukan WFH agar cepat memberi respon jika diperlukan, sehingga koordinasi dan koordinasi tetap berjalan baik demi menjaga kualitas pelayanan publik.
“Telepon seluler juga harus selalu siap, supaya sewaktu-waktu mereka mudah dihubungi jika diperlukan. Jangan sampai karena bekerja dari rumah malah susah dihubungi,” tegas Singong.
Baca juga: Pemkab Gumas latih aparatur desa gunakan aplikasi Prodeskel
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Gumas resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN melalui skema kombinasi WFO dan WFH, mulai 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Iltem di Kuala Kurun, Rabu (8/4), mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja birokrasi.
“Dalam implementasinya, ASN di lingkup Pemkab Gumas akan melaksanakan WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap Jumat. Pada hari kerja lainnya ASN tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor atau WFO,” ungkapnya.
Kendati demikian, tuturnya, ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Gumas selama hari kerja, kecuali dalam rangka penugasan resmi.
Kebijakan ini bertujuan mendorong perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta memastikan kesinambungan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Untuk menjaga kualitas layanan publik, unit pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga layanan kependudukan tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen.
Kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah pejabat struktural serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Baca juga: DPRD Gumas sarankan orang tua batasi anak gunakan ponsel
Baca juga: DPRD Gumas sampaikan catatan strategis terkait LKPJ Bupati 2025
Baca juga: Bantuan pangan mulai disalurkan untuk 10.591 penerima di Gumas
Pewarta : Chandra
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
