
Pemkot Palangka Raya optimalkan Reforma Agraria percepat legalisasi aset

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Achmad Zaini menegaskan berkomitmen pemerintah daerah setempat untuk mengoptimalkan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), salah satunya untuk melakukan percepatan legalisasi aset.
"Kami berharap dukungan pemerintah pusat untuk percepatan penyelesaian status kawasan hutan, melalui kebijakan pelepasan kawasan, penegasan batas wilayah, serta percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat," kata Zaini di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, dengan luas wilayah Kota Palangka Raya, saat ini masih di bawah 20 persen yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Sedangkan luas wilayah sisanya masih berstatus kawasan hutan.
Secara geografis Kota Palangka Raya memiliki luas wilayah 2.853,52 Km2 (267.851 hektare) dengan topografi terdiri dari tanah datar dan berbukit dengan kemiringan kurang dari 40 persen.
Namun demikian, wilayah Kota Palangka Raya sebagai Ibu Kota Provinsi Kalteng masih menghadapi tantangan dan hambatan tersendiri bagi pemerintah setempat untuk pengembangan kawasan. Terutama 80 persen lebih wilayah Kota Palangka Raya masih berstatus sebagai kawasan hutan.
Untuk itu, lanjut Zaini, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka percepatan reforma agraria di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalteng ini.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi dasar dalam penataan aset dan penataan akses terhadap tanah.
“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” ujarnya.
Baca juga: DLH Palangka Raya perkuat peran tokoh adat cegah karhutla
Zaini menuturkan Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tanggal 23 Februari 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Keberadaan tim tersebut lanjut Zaini, diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan program reforma agraria di Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan itu, Zaini juga menyoroti hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang menjadi harapan baru bagi masyarakat yang lahannya berada di dalam kawasan hutan.
“Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya ketentuan terbaru terkait program redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026.
"Semoga kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan BPN dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya terwujud," kata Zaini.
Baca juga: DPD IMM Kalteng perkuat peran kader perempuan dalam penanganan kekerasan seksual
Baca juga: Palangka Raya dorong pemanfaatan AI untuk pengembangan ekonomi digital
Baca juga: Kemenkum minta industri musik daerah daftarkan karya sebagai HKI
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
