
Peredaran narkotika lewat vape, Bea Cukai Palangka Raya perkuat pengawasan

Palangka Raya (ANTARA) - Bea Cukai Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik atau vape, termasuk penggunaan cartridge berisi cairan yang mengandung zat berbahaya.
“Peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai cara baru. Karena itu kami meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap penyalahgunaan cartridge vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya,” kata Humas Bea Cukai Palangka Raya, Tedy, Rabu.
Dia mengungkapkan, salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penjualan cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate yang dipasarkan secara terselubung melalui platform digital atau market place.
Baca juga: Bea Cukai Sampit ungkap maraknya peredaran rokok ilegal di Kotim
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bea Cukai Palangka Raya melakukan pengawasan melalui penelusuran aktivitas di dunia maya atau crawling guna mendeteksi indikasi peredaran barang ilegal.
“Kami melakukan crawling dengan cara berselancar di media sosial, online shop hingga black market untuk mendeteksi indikasi peredaran barang yang mengandung zat berbahaya.
Dari pengawasan itu kami menemukan cukup banyak modus penjualan liquid yang mengandung etomidate,” ucapnya.
Tedy menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan memantau media sosial, toko daring hingga berbagai kanal yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi barang terlarang.
Baca juga: BNNP Kalteng selidiki dugaan peredaran narkoba modus vape
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi peredaran liquid mengandung etomidate di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kejahatan narkotika itu mirip jaringan teroris. Sistemnya terputus. Kurir tidak terhubung langsung dengan bandar besar, sehingga mata rantainya sengaja dibuat sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain pengawasan digital, Bea Cukai juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko vape resmi yang beroperasi di Kota Palangka Raya untuk memastikan produk yang dijual tidak mengandung zat terlarang.
Baca juga: Polres Pulang Pisau cegah peredaran vape mengandung zat etomidate
Menurut Tedy, seluruh toko vape yang dipantau memiliki izin usaha dan sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, dalam mengoptimalkan pengawasan di lapangan, pihaknya bekerja sama dengan BNN dan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami rutin memantau vape store yang memiliki izin resmi. Sampai saat ini belum ada temuan liquid yang mengandung etomidate di toko-toko tersebut. Namun kami tetap waspada karena modus yang digunakan biasanya berupa cartridge yang sudah terisi cairan, termasuk yang menggunakan produk pabrikan tertentu” ungkapnya.
Baca juga: DPR ingatkan, penyalahgunaan vape jangan berujung pelarangan total
Sebelumnya, Polres Lamandau pada Selasa (21/4/2026) berhasil mengungkap peredaran narkotika melalui vape atau zat jenis etomidate sebanyak dua buah cartridge.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berencana menjual cartridge tersebut di wilayah Kalimantan Tengah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per buah.
Diketahui, etomidate merupakan agen anestesi intravena yang secara medis hanya boleh digunakan oleh tenaga kesehatan untuk induksi anestesi umum.
Baca juga: Regulasi vape di Indonesia segera diimplementasikan oleh Kemenkes
Namun kini, zat tersebut disalahgunakan dalam liquid vape dan telah masuk dalam kategori Narkotika Golongan II di Indonesia.
Fenomena penyalahgunaan etomidate dalam vape ini dikenal dengan istilah “vape zombie” karena efeknya yang sangat berbahaya bagi pengguna, bahkan berisiko fatal bagi kesehatan.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
