akarta (Antara Kalteng) - Pemerintah perlu membentuk gugus tugas (task force) yang diberi kewenangan untuk menertibkan keberadaan pedagang bahan bakar minyak eceran dengan menggunakan nama "Pertamini" yang dinilai ilegal, kata seorang anggota DPR RI.
"Kita minta Kementerian ESDM membentuk 'task force' hingga ke daerah-daerah dan bekerja sama dengan pimpinan daerah setempat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum," kata anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha di Jakarta, Jumat.
Penertiban tersebut diperlukan, kata Satya, agar harga BBM di tingkat konsumen tidak lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.
Terlebih pemerintah sudah memberlakukan kebijakan "satu harga BBM" untuk daerah-daerah terpencil seperti Papua. "Jadi perlu dibentuk task force untuk memberantas itu. Tidak bisa hanya dengan statement," kata anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.
Satya menilai pembentukan gugus tugas Pertamini sangat perlu karena hingga saat ini tidak ada institusi yang merasa bertanggung jawab terhadap maraknya Pertamini dan pengecer BBM ilegal.
Mereka dibiarkan saja, padahal di banyak lokasi, mereka bisa menjual hanya beberapa ratus meter dari SPBU. Di luar Jawa, lanjut Satya, bahkan seringkali SPBU kosong, namun di berbagai penjualan eceran ilegal tersebut malah banyak diserbu masyarakat.
Menurut Satya, Pertamini juga tidak mempunyai hak untuk distribusi BBM karena mereka bukan agen atau penyalur resmi yang memang memiliki aturan termasuk marjin.
Selain itu, penggunaan nama Pertamini bisa mengecoh masyarakat, seolah-seolah ada kaitannya dengan Pertamina. Padahal, Pertamini sama sekali tidak terkait dengan Pertamina.
Hal ini juga harus disosialisasikan bahwa Pertamini tidak ada kaitan dengan Pertamina. Nama Pertamini bisa mengesankan institusi di bawah Pertamina," tegasnya.
Kepala BPH Migas Andi Someng sepakat bahwa Pertamini harus diberantas dan ditindak tegas. Keberadaan usaha yang sekarang menjamur di masyarakat itu melanggar dua undang-undang sekaligus, yakni UU Migas dan UU Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), ucapnya.
"Pertama, kegiatan Pertamini tidak punya izin usaha sebagai penyalur. Kedua, kegiatan usahanya mendompleng ketenaran Pertamina. Dan itu bisa mengurangi reputasi Pertamina," tukas Andi.
Andi menegaskan BPH Migas tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penyegelan dan penangkapan. Kewenangan tersebut, lanjut Andi, berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Migas dan polisi.
Penindakan tegas menurut Andi, memang perlu dilakukan untuk mendidik masyarakat. Dalam hal ini masyarakat boleh membuka usaha, namun hendaknya dengan usaha yang legal.
Berita Terkait
Pemkab Murung Raya telusuri penyebab lonjakan harga bawang
Jumat, 26 April 2024 7:39 Wib
Harga emas Antam kembali turun Rp5.000 per gram
Rabu, 24 April 2024 11:32 Wib
Pabrik pakan ikan Kotim siap sediakan produk dengan harga terjangkau
Selasa, 23 April 2024 23:01 Wib
Pemkot Palangka Raya giatkan pengawasan harga pangan di pasar
Selasa, 23 April 2024 19:06 Wib
Tesla potong harga mobil listrik untuk menghadapi penurunan penjualan
Selasa, 23 April 2024 12:42 Wib
Harga emas Antam merosot Rp18.000 per gram
Selasa, 23 April 2024 9:13 Wib
Harga emas Antam turun Rp4.000 per gram
Senin, 22 April 2024 9:58 Wib
Silaturahmi Exhibition di Duta Mall Banjarmasin hadirkan motor Yamaha harga 'miring'
Jumat, 19 April 2024 9:49 Wib