"Sebagian besar yang ditangkap itu kan kecil-kecil. Makanya kita sebagai masyarakat sangat berharap polisi bisa menangkap bandar-bandar besarnya. Urusan bagaimana menyelidikinya, saya yakin polisi ahlinya," kata tokoh masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) H Ruslan Abdul Gani di Sampit, Kamis.
Tokoh yang gencar menyuarakan pemberantasan narkoba itu mengapresiasi kinerja kepolisian selama ini yang telah menangkap banyak pengedar. Namun jika bandar besarnya belum tersentuh, narkoba akan terus mengepung Kotawaringin Timur sehingga tetap menempatkan daerah ini paling tinggi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah.
Pria yang pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kotim ini menilai, kejahatan dan peredaran narkoba tidak hanya menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit, tetapi juga korban jiwa pun berjatuhan.
"Tetapi kita harus memahami aparat berwenang akan melakukan tindakan hukum jika sudah memiliki data dan informasi serta bukti permulaan yang cukup. Terlebih mereka memiliki keilmuan di bidangnya yang sudah tidak diragukan lagi," sambung Ruslan.
Mengingat berbahayanya narkoba, maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk mendukung serta membantu polisi dengan memberikan informasi agar bandar besar narkoba bisa ditindak secara hukum.
Diakui, bukan pekerjaan yang mudah memerangi kejahatan serta peredaran narkoba. Namun, semua pihak harus tetap bersemangat dan memiliki tekad kuat untuk melawan mafia narkoba untuk membebaskan daerah dan negara ini dari kondisi darurat narkoba.
Data Polres Kotim, tahun 2014 lalu tindak pidana narkoba sebanyak 62 kasus dan yang terungkap sebanyak 53 kasus. Tahun 2015, jumlah tindak pidana narkoba turun sedikit menjadi 61 kasus dan semuanya berhasil diungkap
Jumlah tersangka pada 2015 sebanyak 89 orang terdiri dari 87 dewasa dan 2 anak-anak. Tersangka laki-laki sebanyak 71 orang dan perempuan 18 orang.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 445,83 gram, zenith 158.176 butir, dextro 7.415 butir, ekstasi 45 butir, minuman keras berupa 8.315 botol, tiga ember dan satu jeriken arak putih, 694 botol dan 139 kaleng minuman keras berbagai merek.
Selain masyarakat umum, tersangka dari kalangan PNS aktif satu orang, residivis 13 orang dan anggota Polri satu orang.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menegaskan, pihaknya akan terus menerus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dia memastikan akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait barang haram tersebut.