Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJAMSOSTEK) menyosialisasikan cara mendapatkan diskon iuran 99 persen atau relaksasi iuran seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.
"Melalui relaksasi iuran ini semoga dapat membantu perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini karena walaupun iuran turun tetapi manfaatnya tidak berubah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Royyan Huda di Palangka Raya, Jumat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 itu tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya mengatakan sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.
"Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
E Ilyas Lubis mengatakan terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu satu selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar satu persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar satu persen selama periode relaksasi. Namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengaduan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020. Untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
Ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek itu juga telah digelar secara daring pada Kamis (24/9) dengan 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Dalam acara itu turut hadir Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.
Baca juga: BPJS-TK nyatakan jaminan sosial tidak dapat dikelola BUMN
Baca juga: BP Jamsostek Cabang Sampit dan tenaga kerja kompak dukung gerakan antikorupsi
Baca juga: BP Jamsostek-Amaris beri diskon 50 persen bagi peserta aktif
"Melalui relaksasi iuran ini semoga dapat membantu perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi ini karena walaupun iuran turun tetapi manfaatnya tidak berubah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Royyan Huda di Palangka Raya, Jumat.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 itu tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya mengatakan sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada pemberi kerja guna memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.
"Kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
E Ilyas Lubis mengatakan terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar satu satu selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar satu persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar satu persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar satu persen selama periode relaksasi. Namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengaduan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020. Untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
Ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek itu juga telah digelar secara daring pada Kamis (24/9) dengan 6.350 peserta dari Kementerian/Lembaga, perwakilan perusahaan, asosiasi/komunitas, dan pemerintah daerah provinsi seluruh Indonesia.
Dalam acara itu turut hadir Plt. Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker RI Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker RI Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Zainudin sebagai penanggap.
Baca juga: BPJS-TK nyatakan jaminan sosial tidak dapat dikelola BUMN
Baca juga: BP Jamsostek Cabang Sampit dan tenaga kerja kompak dukung gerakan antikorupsi
Baca juga: BP Jamsostek-Amaris beri diskon 50 persen bagi peserta aktif