Palangka Raya (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Royyan Huda berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan peraturan gubernur terkait optimalisasi pelaksanaan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pergub itu guna mengoptimalkan pelaksanaan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pemberi kerja dan badan usaha yang diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerjanya, dalam program perlindungan BPJAMSOSTEK," katanya di Palangka Raya, Sabtu.

Pergub tersebut sangat diperlukan untuk memaksimalkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pemberi kerja dan badan usaha, serta tenaga kerja.

"Hal ini tampaknya 'gayung bersambut' karena Pemprov Kalteng akan mengeluarkan pergub terkait perlindungan program BPJAMSOSTEK pada 2020 ini," jelasnya.

Bersama instansi terkait lainnya, pihaknya juga akan membahas 60.000 potensi tenaga kerja dan perlindungan jaminan sosial bagi 30.000 tenaga kerja rentan.

Di sisi lain, lanjut Royyan, pihaknya bersama Pemprov Kalteng juga melaksanakan rapat membahas mekanisme penilaian sensus ekonomi dalam kaitannya dengan parameter Paritrana Award 2020.

Rapat yang diselenggarakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng itu diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng dan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya.

Selanjutnya, Royyan menjabarkan ada empat aspek yang menjadi kriteria untuk mendapat juara di ajang Paritrana Awards 2020 mendatang. Kriteria itu yakni aspek kebijakan pemerintah daerah, penerapan kebijakan, capaian kinerja dan aspek wawancara.

Pada aspek kebijakan BPJAMSOSTEK berharap pemprov segera menerbitkan perda. Aspek penerapan diharapkan pemerintah daerah mampu mendorong percepatan kepesertaan, baik ASN maupun non ASN.

Kemudian aspek kinerja diharapkan minimal 60 persen datang angkatan kerja BPS terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Terakhir pada aspek wawancara seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang utuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Hingga pada akhirnya seluruh pemangku kepentingan mampu menjelaskan capaian, maupun pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja saat diwawancara dewan juri jika terpilih sebagai kandidat penerima Piala Paritrana 2020," ungkapnya.

Terkait Piala Partirana itu, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Palangka Raya bersama Pemprov Kalteng juga baru saja menyerahkan hadiah berupa satu unit mobil kepada PT Two In One (Aquarius Hotel) yang berhasil menjadi Juara 1 Paritrana Award 2019.

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024