DPRD dukung Tim Operasi Yustisi gencarkan razia prokes
Rabu, 6 Januari 2021 17:22 WIB
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo. (ANTARA/Adi Wibowo)
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo terus mendukung Tim Operasi Yustisi yang selalu menggencarkan razia protokol kesehatan (prokes), guna menekan dan memutus mata rantai sebaran COVID-19.
"Saya lihat Tim Operasi Yustisi selalu menggencarkan razia prokes, bahkan pelaksanaannya hingga ke jalan-jalan kawasan padat penduduk," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.
Razia prokes yang hampir setiap hari dilakukan itu, bertujuan agar penyebaran wabah berbahaya tersebut bisa diputus.
Apalagi sebelum dan sesudah liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021, angka penyebaran COVID-19 di Palangka Raya sangatlah tinggi.
"Belasan kelurahan dari lima kecamatan di Palangka Raya masuk zona merah, itu artinya masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas," jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Palangka Raya itu menilai, usaha dari Tim Operasi Yustisi dan Satgas Penanganan COVID-19 sudah banyak dilakukan.
Selama Tim Operasi Yustisi melakukan razia, masih banyak masyarakat yang terjaring kegiatan tersebut. Sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi sosial sampai membayar denda.
"Kalau saya dapat informasi, hampir ribuan warga yang dikenakan sanksi karena melanggar prokes dan total uang dari hasil denda pada 2020 berjumlah ratusan juta yang terkumpul," tandasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Palangka Raya, agar selalu menaati anjuran pemerintah yakni disiplin prokes ketika beraktivitas, baik memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, hingga menjaga jarak.
"Saya lihat Tim Operasi Yustisi selalu menggencarkan razia prokes, bahkan pelaksanaannya hingga ke jalan-jalan kawasan padat penduduk," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Rabu.
Razia prokes yang hampir setiap hari dilakukan itu, bertujuan agar penyebaran wabah berbahaya tersebut bisa diputus.
Apalagi sebelum dan sesudah liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021, angka penyebaran COVID-19 di Palangka Raya sangatlah tinggi.
"Belasan kelurahan dari lima kecamatan di Palangka Raya masuk zona merah, itu artinya masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas," jelasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Palangka Raya itu menilai, usaha dari Tim Operasi Yustisi dan Satgas Penanganan COVID-19 sudah banyak dilakukan.
Selama Tim Operasi Yustisi melakukan razia, masih banyak masyarakat yang terjaring kegiatan tersebut. Sanksi yang diberikan, mulai dari sanksi sosial sampai membayar denda.
"Kalau saya dapat informasi, hampir ribuan warga yang dikenakan sanksi karena melanggar prokes dan total uang dari hasil denda pada 2020 berjumlah ratusan juta yang terkumpul," tandasnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat di Palangka Raya, agar selalu menaati anjuran pemerintah yakni disiplin prokes ketika beraktivitas, baik memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, hingga menjaga jarak.
Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Admin 4
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan hadirkan perlindungan pelaku usaha rentan di Kalteng
08 May 2026 20:30 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Pertamina diminta jelaskan kondisi BBM untuk redam kepanikan warga Palangka Raya
08 May 2026 14:00 WIB
Anggota DPR pastikan pemerintah gerak cepat tangani antrean BBM panjang di Kalteng
07 May 2026 16:50 WIB