Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah menganggap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun, sudah tepat dan harus didukung semua pihak.

Permenaker tersebut tentunya sudah mempertimbangkan banyak hal dan bertujuan untuk memberikan jaminan kepada para pekerja di masa tuanya, kata Anggota Komisi IV bidang tenaga kerja DPRD Kalteng Bryan Iskandar di Palangka Raya, kemarin.

"Namanya sudah Jaminan Hari Tua (JHT), artinya memberikan jaminan kepada para yang sudah tua atau pensiun. Jadi, wajar saja usia 56 tahun, layaknya seperti pensiun ASN yakni 56 tahun ke atas," tambahnya.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kalteng ini bahkan menyakini bahwa Permenaker tersebut telah melihat berbagai sisi, baik dari pihak tenaga kerja maupun lainnya. Bahkan Permenaker tersebut dianggap telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Dia mengatakan program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Apalagi, lanjut dia, di saat pekerja mengalami PHK, pemerintah pusat telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

"Kami bergarap, semoga rencana pemerintah yang akan meluncurkan program terbaru JKP tahun ini bisa terealisasi. JKP ini program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Bryan.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Henry M Yoseph. Bagi dirinya, Permenaker itu tidak ada yang salah karena bertujuan memberikan jaminan hari tua kepada para pekerja Indonesia.

Baca juga: Jadi obat herbal, DPRD Kalteng tak setuju larangan memanfaatkan Kratom

Anggota Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan, apabila seorang tenaga kerja yang masih muda berhenti bekerja di suatu perusahaan, jangan langsung berpikir untuk mendapatkan JHT. Sebab, orang tersebut masih cukup kuat untuk mencari pekerjaan lain.

"Kalau masih muda, cari lagi pekerjaan lain. Jangan langsung menganggur dan mengharapkan dana JHT untuk modal usaha," kata dia.

Menurut dia, terpenting yang harus diperhatikan dalam Permenaker tersebut hak-hak pekerja jangan sampai hilang. Sebab, bila hak tersebut dihilangkan negara, tentunya sangat merugikan para pekerja.

"Permenaker itukan tidak menghilangkan hak JHT. Hanya memberikan batas waktu kapan bisa dicairkan. Tujuannya juga sangat baik, yakni melindungi hari tua dari tenaga kerja itu sendiri," demikian Henry.

Baca juga: Optimalkan pelabuhan, DPRD Kalteng kaji banding ke Perhubungan Kalsel

Baca juga: DPRD Kalteng salut rehab Betang Singa Kenting sangat berkualitas

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024