Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reser Kriminal Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali meringkus dua pelaku komplotan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curamor) di wilayah setempat.
“Benar, dua pelaku AD dan MS kami amankan di dua tempat berbeda. Keduanya ini merupakan komplotan pelaku WP yang terlebih dahulu kita amankan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Jumat.
Kedua terduga pelaku ini, ditangkap petugas dari hasil pengembangan terhadap pelaku WP yang saat ini sudah ditahan di rumah tahan Polres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pelaku AD warga Kecamatan Dadahup ini, ditangkap petugas pada Senin (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sedangkan MS warga Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, ditangkap petugas pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah mess Koperasi Kapuas Mandiri (KKM) Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku curanmor di Kapuas
Pelaku AD dan MS melakukan tindak pidana curanmor diketahui pada Rabu (30/1) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pemuda Km. 20,5 RT. 003 Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak.
“Pelaku mengambil motor milik korban Muh Ridwan di teras rumah kos-kosan yang sedang terparkir pada saat korban istirahat malam dan baru mengetahui pada saat korban bangun tidur, setelah korban keluar menuju teras rumah kos-kosan sudah tidak melihat motornya lagi, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat," katanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Abdul mengungkapkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan kos-kosan dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu, sekitar kurang lebih 15 meter, kemudian memutus kabel kontak sepeda motor tersebut dan di hidupkan langsung lalu dibawa kabur.
Baca juga: Live streaming tanpa busana, seorang perempuan di Kapuas ditangkap polisi
Pelaku WP, AD dan MS juga melakukan curanmor di Global mess plasma Kecamatan Mantangai, dengan sepeda motor Revo warna hitam dan barang bukti belum di temukan.
“Untuk pelaku WP dan AD, juga melakukan curanmor di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung sepeda motor jenis YAMAHA/2PV tahun 2015 warna Putih Nopol Nopol KH 6113 BT, di PT UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam, Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru belum ditemukan barang buktinya,” terangnya.
Kemudian, TKP Jalan Jawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan TKP Desa Pulau Telo sepeda motor Honda Beat warna Hitam juga belum ditemukan barang buktinya oleh petugas.
Atas perbutan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Polisi tangkap jambret resahkan warga Kapuas di Kalsel
Baca juga: Polres Kapuas razia warung remang-remang cegah peredaran obat terlarang
“Benar, dua pelaku AD dan MS kami amankan di dua tempat berbeda. Keduanya ini merupakan komplotan pelaku WP yang terlebih dahulu kita amankan,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Jumat.
Kedua terduga pelaku ini, ditangkap petugas dari hasil pengembangan terhadap pelaku WP yang saat ini sudah ditahan di rumah tahan Polres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk pelaku AD warga Kecamatan Dadahup ini, ditangkap petugas pada Senin (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB, di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Sedangkan MS warga Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung, ditangkap petugas pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah mess Koperasi Kapuas Mandiri (KKM) Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku curanmor di Kapuas
Pelaku AD dan MS melakukan tindak pidana curanmor diketahui pada Rabu (30/1) lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Pemuda Km. 20,5 RT. 003 Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak.
“Pelaku mengambil motor milik korban Muh Ridwan di teras rumah kos-kosan yang sedang terparkir pada saat korban istirahat malam dan baru mengetahui pada saat korban bangun tidur, setelah korban keluar menuju teras rumah kos-kosan sudah tidak melihat motornya lagi, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat," katanya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Abdul mengungkapkan bahwa pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan kos-kosan dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu, sekitar kurang lebih 15 meter, kemudian memutus kabel kontak sepeda motor tersebut dan di hidupkan langsung lalu dibawa kabur.
Baca juga: Live streaming tanpa busana, seorang perempuan di Kapuas ditangkap polisi
Pelaku WP, AD dan MS juga melakukan curanmor di Global mess plasma Kecamatan Mantangai, dengan sepeda motor Revo warna hitam dan barang bukti belum di temukan.
“Untuk pelaku WP dan AD, juga melakukan curanmor di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung sepeda motor jenis YAMAHA/2PV tahun 2015 warna Putih Nopol Nopol KH 6113 BT, di PT UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna Hitam, Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat Warna Putih Biru belum ditemukan barang buktinya,” terangnya.
Kemudian, TKP Jalan Jawa sepeda motor Honda Scoopy warna merah dan TKP Desa Pulau Telo sepeda motor Honda Beat warna Hitam juga belum ditemukan barang buktinya oleh petugas.
Atas perbutan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Polisi tangkap jambret resahkan warga Kapuas di Kalsel
Baca juga: Polres Kapuas razia warung remang-remang cegah peredaran obat terlarang