Palangka Raya (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui rapat pleno terbuka menetapkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di wilayah setempat.
"Tanggal 22 September 2024 kemarin, KPU Kalteng telah menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024. Hari ini sesuai dengan peraturan yang ada kita mengundi nomor urut Paslon," kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi di Palankga Raya, Senin.
Dia mengatakan, dari hasil rapat umum serta pencabutan nomor urut yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, KPU telah menetapkan nomor urut peserta Pilkada 2024.
Adapun Pasangan Calon nomor urut satu adalah Willy M Yoseph–Habib Ismail, nomor urut dua Nadalsyah 'Koyem'–Supian Hadi (SHD), nomor urut tiga Agustiar Sabran–Edy Pratowo dan nomor urut empat Abdul Razak–Sri Suwanto.
Sastriadi menambahkan dengan telah ditetapkannya nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini maka pertarungan Pilgub Kalteng resmi dimulai.
Namun sebelum itu pada 24 September 2024 terlebih dahulu dilakukan kegiatan deklarasi kampanye damai di Bundaran Besar Palangka Raya.
Namun sebelum itu pada 24 September 2024 terlebih dahulu dilakukan kegiatan deklarasi kampanye damai di Bundaran Besar Palangka Raya.
“Sementara untuk tahapan kampanye dimuai dari 25 September sampai dengan 23 November,” kata Sastriadi.
Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Murung Raya: HEBAT nomor 1, NURANI nomor 2
Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Murung Raya: HEBAT nomor 1, NURANI nomor 2
Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Parmas Harmain Ibrohim menambahkan, besok akan menjadi batas akhir bagi setiap pasangan calon untuk mendaftarkan alat peraga kampanye para pasangan bakal calon.
“Besok merupakan batas akhir pendaftaran alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon. Selain itu, akan digelar Deklarasi Kampanye Damai di Bundaran Palangka Raya pukul 08.00 WIB,” katanya.
Sebagai upaya menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa kampanye, KPU Kalteng juga menetapkan pembatasan jumlah tim kampanye yang diperbolehkan bergabung dalam setiap kegiatan.
“Setiap tim kampanye maksimal berjumlah 50 orang, dan kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini,” jelasnya.
Ia juga berharap dengan telah ditetapkannya nomor urut bagi para calon, proses kampanye bisa berlangsung dengan damai dan penuh persaingan yang sehat.
“Kami berharap kampanye damai dan persaingan yang sehat akan mewarnai langkah-langkah mereka menuju hari pemilihan,” tutupnya.
Baca juga: Berikut nomor urut lima paslon peserta Pilkada Kapuas 2024
Baca juga: Legislator berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada Gumas capai 99 persen
Baca juga: KPU tetapkan dua paslon untuk Pilkada Gumas 2024
Baca juga: Berikut nomor urut lima paslon peserta Pilkada Kapuas 2024
Baca juga: Legislator berharap partisipasi masyarakat pada Pilkada Gumas capai 99 persen
Baca juga: KPU tetapkan dua paslon untuk Pilkada Gumas 2024