Sampit (ANTARA) - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong pengelolaan lahan sawit ilegal yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melibatkan masyarakat lokal dan koperasi.

“Kami menginginkan agar masyarakat lokal atau koperasi diberi ruang mengelola lahan itu. Soal sistem, biarlah mengikuti aturan yang berlaku tetapi yang penting masyarakat bisa diberdayakan,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Sabtu.

Ia menjelaskan, penertiban kawasan yang dilakukan Satgas PKH sudah berlangsung sejak awal 2025. Menurutnya informasi yang pihaknya terima pengelolaan lahan sawit sitaan sudah berjalan.

Namun, hingga kini pengelolaan yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama masih menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan partisipasi masyarakat, meskipun sebelumnya pemerintah mengklaim proses ini memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi rakyat.

Maka dari itu, ia mendorong agar dalam sistem Kerja Sama Operasi (KSO) maupun pola pengelolaan lainnya dapat melibatkan masyarakat lokal dan koperasi dalam pengelolaan lahan sawit sitaan agar manfaatnya lebih luas dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Kalau masyarakat lokal dan koperasi turut dilibatkan tentunya akan memberikan manfaat yang lebih positif, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya.

Baca juga: Wabup Kotim sebut gelar seni dan syiar sarana meningkatkan iman masyarakat

Ia juga menekankan peran koperasi dalam memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas, memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar ekonomi nasional, serta membangun tatanan ekonomi yang berdasar pada kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selama ini adanya efisiensi dalam pengelolaan perkebunan sawit berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat di Kotim. Oleh karena itu, ia berharap pihak pengelola dapat membuka ruang keterlibatan bagi masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terkait sistem pengelolaan kebun sawit yang dijalankan, karena hal itu yang sering ditanyakan oleh masyarakat kepada pihaknya.

Sementara, DPRD Kotim pun tidak mengetahui secara jelas mekanisme yang diterapkan dan hanya menerima kabar pengelolaan telah dimulai.

Baca juga: Gubernur Cup Zona Barat siap digelar di Sampit

Baca juga: Jenazah penumpang kapal ditemukan terdampar di pantai Seruyan

Baca juga: Warga mengadu ke BKSDA Sampit karena kebun dirusak orang utan


Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025