Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono meminta pemerintah provinsi (Pemprov) untuk mengoptimalkan upaya dalam mengembalikan Desa Dambung ke Bumi Tambun Bungai.

“Desa tersebut memang seharusnya tetap berada di wilayah Kalimantan Tengah. Di sana ada aset kita, seperti kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat. Namun setelah keputusan Mendagri tahun 2018, wilayah itu justru masuk Kalimantan Selatan,” katanya, Selasa.

Dia mengungkapkan, Desa Dambung yang masuk wilayah Kabupaten Barito Timur itu, secara administrasi bergeser ke Provinsi Kalimantan Selatan setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018.

Kondisi ini menimbulkan polemik berkepanjangan, sebab desa tersebut memiliki ikatan historis dan geografis yang erat dengan Kalimantan Tengah.

"Pemprov tidak boleh berdiam diri. Harus ada langkah konkret dan strategi terukur agar Desa Dambung dapat kembali ke Kalimantan Tengah. Kan bisa melalui jalur administratif maupun hukum," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kalteng tunggu surat resmi wacana pembatalan pemangkasan TKD

Purdiono mengungkapkan, permasalahan bermula dari sengketa di wilayah Misim yang berada di atas Desa Dambung. Namun, dalam penyelesaiannya, justru Desa Dambung ikut bergeser administrasi ke Kalimantan Selatan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat setempat.

Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, ujar Purdiono, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah kabupaten maupun provinsi, untuk memastikan hak masyarakat Desa Dambung tidak hilang begitu saja.

Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Surat itu berisi permohonan verifikasi ulang batas wilayah secara langsung di lapangan agar status Desa Dambung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Suratnya sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Harapan kami, segera ada pengecekan batas wilayah di lapangan,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, yang meliputi Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya itu juga menyoroti dampak luas dari peralihan administrasi tersebut, bukan hanya warga Desa Dambung yang terdampak, melainkan juga desa-desa lain di sekitarnya.

Purdiono menjelaskan, potensi sumber daya alam (SDA) di kawasan tersebut cukup besar, terutama pada sektor batuan dan izin usaha pertambangan (IUP). Jika wilayah itu tidak dikembalikan, maka potensi pendapatan daerah yang semestinya untuk Kalimantan Tengah bisa hilang.

“Pemerintah perlu menyediakan anggaran minimal bagi instansi terkait seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk memperjuangkan Desa Dambung. Bisa melalui judicial review atau langkah hukum lainnya,” demikian Purdiono.

Baca juga: Legislator Kalteng minta kebocoran pajak BBM ditangani serius

Baca juga: Komisi I DPRD Kalteng pastikan anggaran OPD mitra tak ada penambahan