Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan melakukan perpanjangan terhadap pelaksanaan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.
"Jadi perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo di Palangka Raya, Selasa.
Anang menjabarkan perpanjangan dilaksanakan karena Gubernur Agustiar Sabran ingin meringankan beban masyarakat.
Program ini dalam penerapannya menghapus denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, termasuk meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.
"Langkah ini juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," tuturnya.
Baca juga: DPRD minta pemprov optimalkan upaya pengembalian Desa Dambung ke Kalteng
Menurutnya program ini memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan.
"Tanpa dibebani kewajiban membayar pokok maupun denda tahun sebelumnya," tambahnya.
Diharapkan perpanjangan program ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berdampak positif pada pelayanan publik di sektor lalu lintas serta angkutan jalan.
"Kami terus mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kalteng: Mahasiswa harus kritis
Baca juga: Plt Kadisdik: Pemprov beri dukungan penuh Sekolah Garuda di Kalteng
Baca juga: Gubernur Kalteng: Sekolah Garuda langkah strategis cetak generasi unggul
Pemprov Kalteng perpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan
Selasa, 23 September 2025 14:29 WIB
Arsip - Personel Satlantas Polres Kotim melakukan pengamanan lalu lintas. ANTARA/HO-Satlantas Kotim.
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
DPRD Kalteng minta Disdik perkuat fasilitas pendukung digitalisasi pembelajaran
28 January 2026 13:48 WIB
Kejati Kalteng kembali terima Rp1,1 miliar pengembalian kerugian negara korupsi zirkon
27 January 2026 17:07 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Kalteng perkuat sinergi pembentukan produk hukum
27 January 2026 16:17 WIB
Waket DPRD Kalteng ajak masyarakat tak terprovokasi isu perubahan mekanisme Pilkada
27 January 2026 15:28 WIB