Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 546 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Kalimantan Tengah menerima remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

"Dari jumlah tersebut, sembilan orang WBP dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, usai menyerahkan SK remisi, Kamis. 

Dia mengungkapkan, 545 warga binaan dan anak binaan lainnya menerima Remisi Khusus Natal dan satu lainnya menerima pengurangan masa pidana, mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

Murdiana menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi ini merupakan hak yang sudah semestinya mereka dapatkan, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ucapnya.

Ia menjelaskan, remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana, namun juga menjadi sarana pembinaan agar warga binaan terus termotivasi untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah kembali ke masyarakat.

“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Baca juga: Kemenbud luncurkan platform Read Indonesia promosi sastra global

Penyerahan remisi Natal 2025 ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Kalimantan Tengah melalui masing-masing kepala satuan kerja.

Murdiana menegaskan proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus dalam pemberiannya.

“Kami memastikan seluruh proses pemberian remisi berjalan objektif, transparan, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang pemasyarakatan,” ungkapnya.

Selain memberikan remisi, momen perayaan Natal juga dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan kepribadian dan kerohanian bagi warga binaan agar nilai-nilai toleransi, kedamaian, dan kebersamaan terus terjaga di lingkungan pemasyarakatan.

"Dengan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, tentunya kami berharap warga binaan yang menerima haknya, khususnya yang langsung bebas, dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," demikian Murdiana.

Baca juga: Polda Kalteng sterilisasi gereja pastikan keamanan Natal 2025

Baca juga: ASN Kotim diizinkan bekerja dari mana saja pada akhir tahun

Baca juga: Bupati Kotim imbau tak gelar perayaan tahun baru berlebihan