Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil memanen sebanyak 42.590 ton jagung selama 2025.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami Polda Kalteng dalam membantu program nasional dalam mewujudkan ketahanan pangan," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengungkapkan, pada kuartal I pihaknya berhasil memanen 10.078,18 ton jagung dengan kadar air 14 persen di lahan 2.224,30 hektare.

Pada Kuartal II jagung berhasil yang dipanen sebanyak 10.615,81 ton di lahan seluas 2.535,14 hektare. Di Kuartal III jagung yang dipanen mengalami peningkatan menjadi 13.537,49 ton di lahan seluas 2.970,81 hektare.

"Sementara di kuartal IV, kami berhasil memanen jagung dengan kadar air 14 persen sebanyak 8.359,18 ton di lahan seluas 2.053,04 hektare," ucapnya.

Erlan mengungkapkan, selain melakukan panen jagung, pihaknya juga memberikan bantuan kepada para petani yang ada di Kalteng.

Baca juga: Polda Kalteng sukses tangani sejumlah kasus menonjol sepanjang 2025

Bantuan tersebut mulai dari 6.862 kilogram bibit jagung, 1.750 sak pupuk organik, 19.550 kilogram pupuk anorganik, 16.200 kilogram dolomit dan 4 liter pestisida.

"Kami juga memberikan bantuan alat mesin pertanian berupa 52 unit sprayer, 93 unit alat tanam, 11 unit mesin pipil, 1 unit mesin penggiling dan 3 unit rotavator," ujarnya.

Erlan menekankan, langkah ini merupakan komitmen Polda Kalteng dalam membantu pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada para petani.

Dengan demikian para petani dapat lebih termotivasi untuk terus meningkatkan hasil produksi mereka sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan.

"Tentu di 2026 ini kami Polda Kalteng akan berupaya memberikan hal yang lebih dari tahun sebelumnya, agar Kalteng dapat terus maju," demikian Erlan.

Baca juga: Kapolda Kalteng berikan 500 porsi makanan untuk jamaah Haul Guru Sekumpul

Baca juga: Polda Kalteng sterilisasi gereja pastikan keamanan Natal 2025

Baca juga: Polda Kalteng limpahkan delapan tersangka kasus korupsi ke Kejaksaan