Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Pipit Setyorini menegaskan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN yang diwacanakan pemerintah tak boleh mengganggu sistem pelayanan publik.
"Penerapan WFA tidak berujung pada penurunan kinerja ASN maupun mengganggu kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat," katanya, Senin.
Dia menilai, secara prinsip WFA bisa saja diterapkan. Namun, kebijakan itu harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat serta indikator kinerja yang jelas agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Untuk itu, fleksibilitas pola kerja harus sejalan dengan disiplin dan tanggung jawab ASN. Meski kehadiran fisik bisa lebih luwes, hasil dan mutu kerja tidak boleh turun.
“Silakan saja jika ingin diterapkan, asalkan jangan sampai membuat kinerja ASN kendor dan mengganggu jalannya pelayanan publik,” ucapnya.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya kembangkan bahan baku lokal
Pipit juga menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung sebelum WFA benar-benar dijalankan, mulai dari mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga dukungan teknologi informasi yang memadai.
Ia mengingatkan agar skema kerja jarak jauh tidak dijadikan alasan menurunnya produktivitas atau melambatnya layanan, terutama pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kinerja harus tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak buruk pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pipit berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik dan beban kerja di masing-masing perangkat daerah.
Dengan perencanaan yang matang, dia optimistis WFA bisa menjadi solusi yang menyeimbangkan fleksibilitas kerja ASN tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat dan berkualitas.
"Untuk itu suatu kebijakan ini kan harus benar-benar dikaji lebih dalam dampak dan sebagainya. Jangan sampai ada kebijakan yang justru merugikan masyarakat," demikian Pipit.
Baca juga: Pemprov-DPRD Kalteng selaraskan tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan
Baca juga: DPRD Kalteng soroti 1.368 desa belum rampungkan tapal batas
Baca juga: DPRD Kalteng sebut reses dipenuhi keluhan lama